Hard News

Polresta Solo Ciduk Pengedar Tembakau Gorila saat hendak Transaksi

Hukum dan Kriminal

8 Februari 2023 17:05 WIB

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi meminta keterangan pelaku pengedar tembakau gorila saat jumpa pers di Mako Polresta Solo, Rabu (08/02/2023).

SOLO, solotrust.com - Satuan Narkoba Polresta Solo mendapat temuan tembakau jenis gorila yang merupakan jenis narkotika sintetis atau buatan laboratorium. Polisi menyita barang haram itu dari AR (46), warga Nayu, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan dari keterangan tersangka, tembakau gorila bisa didapatkan dengan mudah secara online.



"Ini dari tangan tersangka berhasil diamankan 30 paket siap edar. Setiap paket berisi satu gram tembakau, jadi total ada 30 gram," terangnya, saat jumpa pers, Rabu (08/02/2023).

AR ditangkap di kawasan Banyuanyar pada Senin (30/01/2023) saat meletakkan paket di pinggir jalan. Polisi menyita tiga paket tembakau gorila di lokasi kejadian.

" Kami kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan paket tembakau gorila lainnya sebanyak 27 paket siap edar," ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Sementara itu, Kasubdit Narkoba Labfor Polda Jawa Tengah, AKBP Nurcahyo, mengungkap tembakau gorila merupakan tembakau hasil sintesis cairan, termasuk dalam new psychoactive substances (NPS). Tercatat hingga kini ada 14 jenis kandungan NPS yang biasanya ada di ganja atau narkotika.

"Dengan penyemprotan, cairan sintetis tembakau ini berubah menjadi mengandung kandungan pada ganja. Dua-duanya sama berbahayanya, namun lebih berbahaya tembakau gorila karena berjenis sintetis, mengandung bahan kimia, sedangkan ganja kan organik ya, tapi ya efeknya sama-sama berbahaya," jelas dia.

Pengakuan AR, dia mendapatkan tembakau gorila secara online. Dirinya membeli sebanyak seratus gram dengan harga Rp7 juta.

"Saya pecah jadi 40 paket dan yang sepuluh sudah laku, sisa 30 paket. Per paket saya jual Rp300 ribu," ungkap AR. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya