Hard News

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster, Tetapkan Satu Tersangka

Hukum dan Kriminal

29 September 2021 14:31 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan didampingi Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol. R. Setijo Nugroho H.H.P., S.I.K., menyampaikan keberhasilan Ditpolair Polda Jateng dalam Mengungkap penyelundupan Benih Bening Lobster, diwilayah Hukum Polda Jateng, di Halaman Kantor Ditpolair Polda Jateng, Rabu (29/9/21). (Foto: Dok. Polda Jateng)

SEMARANG, solotrust.com – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 9320 ekor dari wilayah perairan Cilacap, Selasa (31/8) lalu. BBL tersebut diduga akan dikirimkan ke luar negeri.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL di wilayah perairan Cilacap yang ditindaklanjuti dengan pendalaman kasus oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng.



"Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di Perairan Cilacap, di dapat hasil benar di Perairan Cilacap, banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL (Benih Bening Lobster), dan selanjutnya di lakukan pembuatan terhadap Nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL (Benih Bening Lobster)," kata Lutfi.

Adapun rincian BBL Jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor. Seluruh BBL tersebut diletakkan dalam sebuah kardus bungkus rokok dalam sebuah mobil berplat nomor R 9474 PK.

"Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, di peroleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avansa Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL (Benih Bening Lobster) dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor," terang Kapolda Jateng dalam rilis kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini, Kapolda Jateng menambahkan, berada di perairan Cilacap. Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segen segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.

()