Ekonomi & Bisnis

Pinjaman Online Resiko Atau Solusi ?

Ekonomi & Bisnis

29 September 2021 16:55 WIB

ilustrasi pinjaman online

SOLO, solotrust.com - Perkembangan teknologi yang semakin pesat turut memberikan dampak yang sangat besar di sektor ekonomi. Peralihan ekonomi konvensional ke ekonomi digital turut mempangaruhi dinamika perbankan.

Kini tidak hanya bank konvensional yang mampu memberikan pinjaman ketika masyarakat mengalami kesulitan finansial. Kini Perkembangan Tekhnologi turut serta memunculkan berbagai platform pinjaman online baik yang legal maupun illegal.



Pinjman online menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan dana segar secara instan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulasi yang mengatur  platform pinjaman online di Indonesia.Aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi pengguna layanan pinjaman online dari bunga besar ataupun regulasi penagihan,agar pengguna tidak terjebak kedalam kredit macet.

Awal tahun 2021 terdapat 177 Platform pinjaman online yang terdaftar secara resmi dalam website OJK,namun pada bulan September 2021 saat ini jumlah telah merosot menjadi 105 platform berizin.sedangkan masih terdapat ratusan pinjaman online illegal yang banyak meresahkan masyarakat .

Dilihat dari data Kominfo sejak Januari hingga 18 Juni ada sekitar 447 kasus pinjol illegal yang di laporkan.sedangkan ratusan kasus lain tidak terlapor.Apabila diakumulasikan dalam satu tahun terdapat ribuan kasus pinjaman online illegal yang terjadi.Kebanyakan korban mengalami intimidasi ketika penagihan dan kebocoran data pribadi yang dilakukan oknum pinjaman online illegal.

Safar Tino Borneo Head Of Government Relation Rupiah Cepat salah satu platform pinjaman online terdaftar menyampaikan pada dasarnya pinjaman online hadir di tengah masayarakat untuk melengkapi dinamika perputaran ekonomi dan kekurangan financial yang dialami masyarakat.Namun masih banyak masyarakat yang belum teredukasi mengenai hak dan kewajiban pengguna dan lalai akan kewajiban mengembalikan pinjaman.

“Pinjaman online hadir untuk membantu financial masyarakat ,namun masyarakat memerlukan edukasi yang lebih mengenai sistem pinjaman online,edukasi ini diperlukan  sehingga setelah pinjaman di peroleh masyarakat wajib menyadari mengenai kewajiban dan itikad mengembalikan dana tersebut,”ujar Safar.

Safar menambahkan hendaknya sebelum meminjam masyarakat bijak untuk mengecek legalitas platform pinjaman online tersebut.Legalitas platform pinjaman online dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui situs resmi OJK.Dengan melakukan pengecekan masyarakat melindungi dirinya sendiri dari bahaya pinjaman online illegal. (imam)

()