SUKOHARJO, solotrust.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melonggarkan beberapa aturan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, salah satunya pembukaan tempat hiburan seperti karaoke.
"Kita benar-benar senang sih, dalam arti kita senang karna yang selama ini kita tutup, kita sekarang bisa buka dengan begitu kita punya nafas dan karyawan pada senang semua,” ungkap pengelola Inul Vizta The Park Mall Sukoharjo, Hery pada Solotrust.com, Kamis (7/10).
Hal tersebut menjadi angin segar bagi para penglola tempat hiburan karaoke. Sebab selama dilarang beroperasi tempat karaoke mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.
"Karna regulasinya terus berlanjut sampai beberapa bulan kan, kita benar-benar omset termasuk konsumen segala macem, kita benar-benar turun drastis 50 persen bahkan lebih, karna regulasi itu sendiri mengharuskan kita ga bisa apa-apa bahkan kondisi kita ini bisa dikatakan sehancur-hancurnya,” papar Hery.
Meskipun hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 9 malam, pihak pengelola tempat karaoke tetap mengapresiasi langkah pemerintah.
Hery menambahkan selama PPKM Level 2, pihaknya akan membuka tempat karaoke sesuai dengan protokol kesehatan ketat.
"Kita benar-benar mulai dari nol lagi, pemerintah juga sudah berupaya sabaik mungkin. Jadi kita akan mengusahakan selalu mendukung upaya pemerintahan sebisa mungkin, kita turuti saja. Seperti mengasih kapasitas room hanya setengahnya saja,” pungkasnya. (ari)
(zend)