Hard News

Wisatawan Asing Boleh Masuk Bali, Ini Syaratnya

Nasional

12 Oktober 2021 16:25 WIB

Pemerintah berencana membuka kembali pintu masuk Pulau Bali untuk turis asing mulai 14 Oktober 2021 mendatang dengan beberapa syarat harus dipenuhi. (Foto: Dok. Istimewa/website Kemenparekraf)

YOGYAKARTA, solotrust.com – Menjelang dibukanya kembali Pulau Bali untuk wisatawan mancanegara (Wisman) pada 14 Oktober 2021 mendatang, pemerintah terus melakukan persiapan, di antaranya memberikan syarat masuk yang harus dipenuhi pelancong.

Dalam rilis resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), syarat harus dipenuhi wisman, antara lain:



1. Mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan berlaku.

2. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua.

4. Berada di negara dengan kategori low-risk.

5. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS.

6. Mengunduh dan meng-install aplikasi PeduliLindungi.

Selain keenam syarat di atas, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengungkapkan wisman harus memenuhi on arrival requirement, seperti mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi, tes RT-PCR on arrival di mana wisman yang negatif dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.

“Setelah penumpang diizinkan keluar bandara dengan hasil PCR negatif, akan dikoordinasikan oleh Bali Tourism Board untuk menuju tempat karantina. Kami juga telah memperkuat persiapan dari Pre Departure Requirement hingga On Arrival Requirement,” beber Sandiaga Uno, saat melakukan kunjungan di Desa Wisata Ngalenggeran, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (11/10/2021).

Jika hasil tes adalah positif dan tanpa gejala, wisman melakukan isolasi di akomodasi masing-masing. Apabila bergejala, wisman melakukan karantina di fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat dari akomodasi.

Tak hanya itu, wisman positif Covid-19 dapat melakukan tes PCR kembali pada hari kelima. Apabila negatif, wisman dapat melakukan aktivitas di luar ruangan. Jika hasil positif, wisman perlu mengulang karantina.

“Untuk karantina sendiri, usulan karantina dipersingkat menjadi empat sampai lima hari, namun belum final decision (keputusan akhir-red). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi Covid-19 adalah 3,7 hingga 3,8 hari,” pungkas Sandi. (Gede)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya