Hard News

Rokok Ilegal Bercukai Palsu Kembali Ditemukan di Demak

Hukum dan Kriminal

13 Oktober 2021 15:58 WIB

Pelaksanaan operasi non-yustisial di Pasar Guntur Demak, Selasa (12/10) (Foto: jatengprov.go.id)

DEMAK, solotrust.com – Tim Penegak Hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang kembali menemukan ribuan batang rokok ilegal di Pasar Guntur, Selasa (12/10).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe mengatakan sebanyak 3.576 batang rokok ilegal disita saat pelaksanaan operasi non-yustisial pengumpulan informasi barang kena cukai (BKC).



“Kami akan lebih intensifkan lagi dalam pelaksanaan operasi non-yustisial seperti ini. Pasalnya, temuan kali ini terbilang lebih banyak dari total temuan bulan lalu. Selain itu, pelaku yang menjual BKC merupakan pedagang yang sama,” ucapnya dilansir laman resmi jatengprov.go.id.

Jumlah rokok yang ditemukan bulan ini jauh lebih banyak dibandingkan pada temuan September lalu yang berjumlah 2.487 batang.

Aryo menyampaikan, untuk saat ini para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberi surat peringatan. Namun jika ke depannya masih terulang lagi maka akan dilakukan penindakan.

Pada operasi non-yustisial kali ini juga banyak ditemui produk rokok baru bercukai palsu.

“Banyak produk rokok baru bercukai palsu. Cukainya langsung diprint di bungkus rokoknya,” tutur Aryo.

Salah satu pedagang rokok ilegal di Pasar Guntur mengatakan rokok ilegal banyak diminati karena harganya murah.

“Banyak yang membeli rokok seperti ini karena harganya yang murah. Saya menyetok dengan jumlah sedikit, mereknya pun berbeda-beda. Barang ini saya dapat dari sales yang menawarkan ke saya,” ujarnya.

Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan menjual rokok ilegal lagi. (paramitha)

(zend)