TEMANGGUNG, solotrust.com – Lahan seluas 2,6 hektare telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, tanah untuk perluasan TPA Sanggrahan sebenarnya sudah dipersiapkan sejak beberapa tahun lalu, namun pembangunan harus tertunda akibat pandemi Covid-19.
“Lahan sudah siap di sekitar TPA, karena pandemi ini rencana pembangunannya ditunda dulu,” ujarnya pada Jumat (15/10).
Menurut Entargo, seiring dengan semakin banyaknya aktivitas masyarakat membuat sampah di Temanggung juga terus meningkat setiap harinya.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan lahan, saat ini TPA Sanggrahan hanya mampu menampung sampah hingga Desember mendatang. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah teknis untuk memperpanjang masa tampung TPA tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan yaitu masyarakat sudah mulai memisahkan sampah organik, anorganik dan residu, sehingga sampah yang dibuang nantinya hanya sampah residu.
“Memang sudah ada yang memilah sampah, tapi saat di mobil juga sudah mulai dipilah oleh petugas, saat dibuang juga sudah ada pemilah sampah yang menunggu,” ucapnya.
Entargo menambahkan, upaya yang dilakukan tersebut setidaknya dapat mengurangi sampah hingga sepertiga dari produksi sampah di Temanggung untuk memperpanjang masa tampung di TPA Sanggrahan.
“Pemilah sampah di TPA sangat membantu, mereka memilah sampah organik untuk dijadikan pakan ternak, dan sampah anorganik untuk dijual kembali, sampah yang tertinggal hanya sampah residu saja,” tutupnya. (paramitha)
(zend)