Hard News

Tiba di Tanah Air, Jokowi Langsung Jalani Karantina

Nasional

5 November 2021 23:33 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Indonesia, Jumat (05/11/2021). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, solotrust.com - Tepat pukul 08.30 WIB, Pesawat Garuda Indonesia-1 membawa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan mendarat di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (05/11/2021) pagi.

Tak seperti biasanya, kali ini tidak tampak satu pun pejabat penjemput kedatangan presiden dari lawatan ke luar negeri. Menanggapi hal ini, Kepala Sekeretariat Presiden, Heru Budi Hartono memberikan penjelasan sesuai aturan berlaku setiap warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.



“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru Budi Hartono, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Selain itu, selama menjalani karantina, kata dia, presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai prosedur tempat karantina.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito membenarkan presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip Warsito, sebagaimana dilansir Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jumat (05/11/2021).

Pihaknya menjelaskan, meski presiden melaksanakan karantina mandiri, tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina, wajib menggunakan masker, dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip Warsito mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” kata Ganip Warsito.

(and_)