Hard News

Antisipasi Gelombang Covid-19 Saat Nataru, Pemerintah Larang Pawai Tahun Baru

Nasional

24 November 2021 11:32 WIB

ilustrasi perayaan tahun baru

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun serta pelarangan acara Old and New Year baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” demikian kutipan Inmendagri tersebut.



Selain itu pemerintah juga mengatur tempat perbelanjaan/mal untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan Nataru kecuali pameran UMKM.

Dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ditekankan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan.

“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” bunyi Instruksi Ketiga huruf c.

Pengelola mal diminta untuk memperpanjang jam operasional yang semula semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Pengunjung pun dibatasi 50 persen kapasitas maksimal.

Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bioskop tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(zend)