Ekonomi & Bisnis

Menkeu: Reformasi Perpajakan untuk Wujudkan Indonesia Berkekuatan Ekonomi Terbesar Dunia

Ekonomi & Bisnis

24 November 2021 22:33 WIB

Kick off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (19/11/2021)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati menegaskan reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju, yakni menjadi negara berpendapatan tinggi dan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2045.

Hal itu diungkap dalam acara kick off sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (19/11/2021) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).



“Di masa bonus demografi menjadi momentum reformasi untuk penguatan fondasi dan daya saing dibutuhkan reformasi struktural didukung dengan reformasi fiskal yang berkelanjutan,” ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, di tengah upaya mewujudkan Indonesia maju, pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal signifikan.

Berdasar data, pada 2020 pertumbuhan ekonomi terkontraksi -2,07%, jauh di bawah ekspektasi APBN 5,3%. Penerimaan pajak melemah, hanya mencapai 8,33% PDB di bawah kondisi rata-rata dalam lima tahun terakhir di angka 10,2%, sementara defisit dan rasio utang meningkat tajam.

Sampai saat ini, APBN telah bekerja keras menahan agar pemburukan tidak terjadi terlalu dalam. Untuk itu, UU HPP lahir sebagai antisipasi dampak pemulihan perekonomian pascapandemi yang masih dibayangi ketidakpastian.

"Reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel menjadi semakin diperlukan. UU HPP adalah suatu bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia maju yang mengalami disrupsi luar biasa akibat Covid-19," kata Sri Mulyani.

Reformasi dilakukan pada masa pandemi ini diharapkan menjadi momentum tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global.

Hal ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif, yakni fungsi penerimaan pajak, bersamaan dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, namun tidak menjadikan administrasinya semakin sulit. (rum)

(and_)