Hard News

Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Nasional

27 November 2021 00:33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat memberikan keterangan pers mengenai penjelasan pemerintah atas putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021) (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja, serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK yang dimaksud,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, saat memberikan keterangan pers mengenai penjelasan pemerintah atas putusan MK tersebut, Kamis (25/11/2021).



Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu guna memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak.

Setelah disahkannya UU ini, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.

“Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” jelas Airlangga Hartarto.

MK juga telah memutuskan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja akan tetap berlaku.

Menko Airlangga menyatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan arahan dari MK sebaik mungkin. (paramitha)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya