Ekonomi & Bisnis

Menaker Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja Tidak Ompong

Ekonomi & Bisnis

15 Oktober 2020 21:33 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Foto: kemnaker.go.id)

 

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Menaker berdialog secara virtual dengan sekira 1308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, Kamis (15/10/2020).  



“Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di raker, panja, dan baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari YouTube. Sepanjang karier saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kami mengendap-ngendap itu tidak benar,” papar Ida Fauziyah membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina.

Pihaknya juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.

“Ini missleading lagi. Sanksi tetap ada, kami adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ucapnya.

Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.  

“Sehingga saat ada lowongan kerja sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi kan,” sambung Ida Fauziyah, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id
 

(redaksi)