SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah memberi peluang bagi para pemimpin muda sepertinya.
"Banyak (yang terganjal aturan). Coba di Jateng (Jawa Tengah) ada siapa saja selain saya, (Bupati Kendal) Dico (Ganinduto), (kepala daerah di) Jatim banyak, (Wakil Gubernur Jawa Timur) Pak Emil Dardak. Mas (Mochamad Nur) Arifin (Bupati) Trenggalek, (Menteri Pemuda dan Olahraga) Mas Dito (Ariotedjo), Wali Kota Medan (Bobby Nasution), (Wali Kota) Kediri (Abdullah Abu Bakar), Wali Kota Bukittinggi Mas Erman (Safar). Banyak, banyak banget," urai Gibran Rakabuming, saat dijumpai di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).
Saat ditanya apakah pengalaman sebagai kepala daerah memberi keuntungan bagi politisi muda, ia menyerahkan kembali hal itu kepada MK.
"Ya keputusan MK ya kita kembalikan lagi ke MK," ucap Gibran Rakabuming.
Ditanya soal keinginan pribadinya apakah ingin mencalonkan sebagai cawapres, pihaknya mengaku santai dan mesti menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu sebagai wali kota Solo.
"Saya santai saja kok ya. Jangan ke saya saja. Itu tadi lho yang saya sebutkan, bupati dan wali kota kan banyak banget. (Mas Gibran secara pribadi?) Saya santai. Saya masih harus menyelesaikan pekerjaan di sini dulu," tukasnya. (riz)
(and_)