Hard News

Batal Sahkan Revisi RUU, DPR: Pilkada Mengacu Putusan MK

Sosial dan Politik

22 Agustus 2024 23:46 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/@dpr_ri)

JAKARTA, solotrust.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) seharusnya dilakukan hari ini, Kamis (22/08/2024), dibatalkan. Oleh karena itu, ia menegaskan peraturan yang akan digunakan untuk pendaftaran pemilihan pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir tentang pemilihan, bukannya keputusan Mahkamah Agung (MA). 
 
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad dalam unggahan akun Parlementaria di X, Kamis (22/08/2024).
 
Salah satu dari dua putusan Mahkamah Konstitusi adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas untuk pencalonan kepala daerah, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal 30 tahun pada saat pemilihan.
 
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tadi pagi. Ini juga dibuat sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah persyaratan untuk pencalonan pilkada dalam keputusannya nomor 60/PUU-XXII/2024. 
 
DPR tidak mengakomodasi keputusan tersebut secara keseluruhan. Ada kemungkinan RUU Pilkada akan disetujui hari ini. Kendati demikian, agenda itu dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.
 
"Oleh karena itu kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," lanjut Sufmi Dasco Ahmad.
 
Rencana pengesahan ini dilakukan di tengah protes besar rakyat Indonesia demi demokrasi. Demonstrasi besar di banyak kota dilakukan secara serentak pada Kamis (22/08/2024). Setelah DPR mengabaikan keputusan MK, demonstrasi ini adalah bagian dari gerakan "Peringatan Darurat Indonesia" yang tersebar luas di media sosial. (Vania Salsabila)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya