Hard News

Batal Sahkan Revisi RUU, DPR: Pilkada Mengacu Putusan MK

Sosial dan Politik

22 Agustus 2024 23:46 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/@dpr_ri)

JAKARTA, solotrust.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) seharusnya dilakukan hari ini, Kamis (22/08/2024), dibatalkan. Oleh karena itu, ia menegaskan peraturan yang akan digunakan untuk pendaftaran pemilihan pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir tentang pemilihan, bukannya keputusan Mahkamah Agung (MA). 
 
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad dalam unggahan akun Parlementaria di X, Kamis (22/08/2024).
 
Salah satu dari dua putusan Mahkamah Konstitusi adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas untuk pencalonan kepala daerah, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal 30 tahun pada saat pemilihan.
 
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tadi pagi. Ini juga dibuat sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah persyaratan untuk pencalonan pilkada dalam keputusannya nomor 60/PUU-XXII/2024. 
 
DPR tidak mengakomodasi keputusan tersebut secara keseluruhan. Ada kemungkinan RUU Pilkada akan disetujui hari ini. Kendati demikian, agenda itu dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.
 
"Oleh karena itu kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," lanjut Sufmi Dasco Ahmad.
 
Rencana pengesahan ini dilakukan di tengah protes besar rakyat Indonesia demi demokrasi. Demonstrasi besar di banyak kota dilakukan secara serentak pada Kamis (22/08/2024). Setelah DPR mengabaikan keputusan MK, demonstrasi ini adalah bagian dari gerakan "Peringatan Darurat Indonesia" yang tersebar luas di media sosial. (Vania Salsabila)

(and_)

Berita Terkait

Soal Kebijakan Diskon Tarif Listrik Periode Juni-Juli 2025, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Gagal Diusung Partai, Anies Resmi Batal Maju Pilkada 2024

PDIP Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Jubir Buka Suara

Legislator Minta Rencana Kebijakan Tapera Dibatalkan

Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA antarkota jadi Maksimal 7 Hari

Kenaikan UKT Dibatalkan, Mendikbudristek Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa Baru Terdampak

Sikapi Keracunan MBG di SDN 04 Wonorejo, Komisi D DPRD Karanganyar Gelar Dengar Pendapat dengan Dinas Terkait

Anggota BAM DPR Muh Haris: Pembangunan KEK Mandalika Harus Inklusif, Berkeadilan dan Utamakan Warga Lokal

Rapat Paripurna DPRD Boyolali Setujui 3 Raperda

Pemkot Semarang Dukung Penuh Pengembangan PAUD, DPRD Soroti Pentingnya Sarpras dan Regulasi Digital Anak

Lebaran 2025, DPRD Solo Siapkan 6 Posko Dukung Arus Mudik

Rapat Paripurna DPRD Perdana, Bupati Boyolali Sampaikan Visi Misi 5 Tahun ke Depan

KPU Sukoharjo Serahkan Laporan Pilkada dan Penggunaan Dana Hibah ke Bupati

KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,5 Miliar

Ahmad Luthfi bakal Adopsi Program Kerja Rivalnya Pimpin Jateng

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Agus Irawan-Dwi Fajar Menang Telak, 99% Suara TPS 02 Pagerjurang Musuk Coblos 02

Paslon Agus Irawan-Dwi Fajar Unggul Hitung Cepat 61,93%, Marsono-Saifulhaq 38,07%

Gerakan Peringatan Darurat Indonesia, Bagaimana Tanggapan Anies?

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Peluang Kepala Daerah

Berita Lainnya