Serba serbi

Biaya RT-PCR dengan Hasil Cepat Dilarang Lampaui Tarif Tertinggi

Kesehatan

3 Desember 2021 15:32 WIB

Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/1/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19. (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/1/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Pada SE tersebut tertulis bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.



“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR, oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan,” ucap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (26/11).

Sebelumnya, dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk Pulau Jawa dan Bali adalah sebesar Rp275 ribu dan luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu. Hasil pemeriksaan tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Abdul pun turut mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE mengenai penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Lanjutnya, bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE Nomor HK.02.02/1/4198/2021 tersebut tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri. (paramitha)

(zend)

Berita Terkait

Berita Lainnya