PALEMBANG, solotrust.com - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DR (22).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin (06/12/21), mengatakan AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, usai diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR, maka dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polti, TribrataNews.
Menurut Kombes Pol Hisar Siallagan, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan sebagaimana pengakuan korban sebelumnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di laboratorium sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/09/2021).
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya," terang Kombes Pol Hisar Siallagan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban. Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," pungkasnya.
(and_)