Ekonomi & Bisnis

Disiplin Terapkan Prokes, KAI Pertahankan Safe Guard Label SIBV Kedua Kalinya

Ekonomi & Bisnis

10 Desember 2021 16:28 WIB

PT KAI (Persero) mempertahankan prestasi Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya. (Foto: Dok. PT KAI)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Terkait penerapan protokol kesehatan secara disiplin, PT KAI (Persero) kembali mempertahankan prestasi Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya. Demikian dikatakan Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto kepada media.

Supriyanto menjelaskan pemberian Safe Guard Label SIBV akan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk dapat bertransportasi di masa normal baru ini dengan protokol kesehatan yang baik dan konsisten, sesuai arah kebijakan pemerintah terutama pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.



"KAI akan mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia melalui moda transportasi kereta api," tegas Supriyanto, Jumat (10/12).

Safe Guard Label SIBV adalah penilaian atau audit atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan, dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi.

Standar ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Audit dilakukan oleh Bureau Veritas yang berkedudukan di Perancis melalui cabang di Indonesia bekerja sama dengan Surveyor Indonesia.

"Audit di KAI sendiri dilakukan pada 23 lokasi yang terdiri dari Kantor Pusat KAI dan 22 stasiun besar," ujar Supriyanto.

22 stasiun besar itu di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Purwokerto, Kutoarjo, Lempuyangan, Yogyakarta, Solobalapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjungkarang.

Adapun 7 lokasi telah dilakukan sampling onsite atau kunjungan fisik yaitu Kantor Pusat, Stasiun Tegal, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Jember, Surabaya Gubeng, dan Malang dengan hasil memuaskan.

"KAI mendapatkan Safe Guard Label SIBV pertama kali pada September 2020 lalu. Untuk mempertahankan Safe Guard Label SIBV di tahun 2021 ini, KAI terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin baik di kereta api, stasiun, maupun di perkantoran KAI," jelas Supriyanto.

Pelaksanaan protokol kesehatan pada layanan penumpang misalnya, hanya memperbolehkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan untuk naik kereta api serta menyediakan fasilitas sanitasi di titik-titik strategis.

"KAI selalu mengingatkan penerapan protokol kesehatan baik kepada pekerja, pelanggan, mitra maupun masyarakat melalui berbagai media," pungkas Supriyanto. (rum)

(zend)