Hard News

Nataru, Pemerintah Perketat Aktivitas Masyarakat

Nasional

12 Desember 2021 00:01 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Geralt)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah telah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah saat libur Natal dan libur Tahun Baru (Nataru). Kendati demikian, bukan berarti semasa liburan Nataru tidak ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan kendati tidak ada kebijakan PPKM Level 3, pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.



“Meskipun tidak diberlakukan PPKM Level 3, tetap dilakukan pengetatan aturan pada aktivitas masyarakat, seperti pengetatan aturan dalam perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum,” ujar Johnny Plate dalam siaran pers, Sabtu (11/12/2021).

Menkominfo membeberkan, beberapa aturan pengetatan. Pertama, selama periode Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyatakan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi orang dewasa belum divaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Sementara anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menyertakan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut.

Kedua, masyarakat melakukan perjalanan dari luar negeri, wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama sepuluh hari di Indonesia.

Ketiga, pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Keempat, waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Kelima, penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(and_)

Berita Terkait

Dies Natalis ke-27, UNSA Gelar Seminar Nasional hingga Kegiatan Kompetitif Libatkan Pelajar

Sah! 93 Wisudawan AK-Tekstil Solo Siap Jawab Tantangan Industri 4.0

Puncak Dies Natalis ke-33 UIN Surakarta, Angkat Tema “Unggul Berilmu, Santun Berinteraksi, Mahir Berdigital”

Orasi Wakil Wali Kota Solo hingga Ucapan Selamat Ketua DPR RI Warnai Dies Natalis Indonusa

Sanggar Tari Bale Rakyat Aria Bima: Menjaga Tradisi di Tengah Arus Modernisasi

Dies Natalis UIN Surakarta ke-33: Unggul Berilmu, Santun Berinteraksi, Mahir Berdigital

Pesta Kembang Api Tahun Baru Imlek 2025 Sedot Antusiasme Warga Solo

Jelang Imlek 2025, Pernak-pernik Khas Tionghoa Ramai Diburu

Sambut 2025, The Alana Hotel & Convention Center Solo Perkuat MICE

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Front One HK Resort Semarang Meriahkan Tahun Baru dengan Pesta Barbekyu

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Liburan Nataru, Trafik Data Naik 23%

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Libur Nataru, Kapolri Cek Pengamanan Tempat Wisata di Solo

Natal dan Tahun Baru, Hutama Karya Beri Diskon 10% Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung dan Pekanbaru-Dumai

Kasus Covid-19 Naik, Solo Naik Jadi PPKM Level 3

Boyolali Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Taman Jurug Dibuka Lagi, Pengunjung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Berita Lainnya