SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II mencatat pertumbuhan pajak sebesar 7,08 persen per November 2021 dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2020. Hal itu diungkap oleh Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo di Solo, Rabu (22/12).
"Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 November 2021 secara keseluruhan sebesar Rp 9,773 triliun. Sedangkan per tanggal 20 Desember 2021, penerimaan pajak mencapai Rp 10,593 triliun," papar Slamet.
Penerimaan pajak tersebut terdiri dari empat jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan di angka Rp 4,854 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 4,611 triliun, PBB dan BPHTB Rp 45,9 miliar, serta pajak lainnya yang mencapai Rp 262,6 miliar.
Realisasi per sektor pajak didominasi oleh lima sektor dominan dengan total peran terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II sebesar 82,96 persen.
Adapun lima sektor dominan dan sektor lainnya yang berperan dalam penerimaan pajak adalah:
- sektor industri pengolahan yang tumbuh 15,33 persen atau di angka Rp 3,568 triliun;
- sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor tumbuh 7,62 persen atau mencapai Rp 2,065 triliun;
- sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib tumbuh 1,9 persen atau Rp 1,108 triliun;
- sektor konstruksi tumbuh 12,26 persen atau mencapai Rp 615,5 miliar;
- sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh -33,7 persen atau di angka Rp 749,9 miliar;
- sektor lainnya tumbuh 23,68 persen atau mencapai Rp 1,665 triliun.
"Semua sektor dominan mengalami pertumbuhan positif secara keseluruhan kecuali sektor Jasa Keuangan dan Asuransi karena berlakunya PER 07/PJ/2020. Sedangkan pertumbuhan tertinggi diketahui pada sektor industri pengolahan yang tumbuh 15,33 persen," beber Slamet.
Slamet menambahkan, pertumbuhan penerimaan pajak kumulatif secara konssiten mengalami kenaikan. Pertumbuhan bulanan secara year on year selalu tumbuh dua digit mulai April sampai November 2021. Kecuali pada Juli ketika diterapkan PPKM Darurat untuk menahan laju penyebaran Covid-19.
"Secara agregat kinerja bulanan menunjukkan tren membaik mulai bulan April karena peningkatan PPh Badan Tahunan akibat pemanfaatan fiskal pada 2020 dan technical rebound karena penerimaan pajak pada 2020 mengalami kontraksi terdalam," imbuh Slamet.
Menurutnya, capaian penerimaan Kanwil DJP Jateng II tak lepas dari sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid-19. Kanwil DJP Jateng II telah melakukan sejumlah upaya optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayahnya.
Di antaranya, penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi wajib pajak baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak, serta kerja sama pemerintah daerah dengan tax center.
"Pandemi belum sepenuhnya pulih namun perekonomian di wilayah Kanwil DJP Jateng II sudah mulai membaik, beberapa potensi terutama di sektor industri pengolahan dan sektor konstruksi mulai menunjukkan kenaikan. Semoga ini terus berlanjut seiring turunnya kasus Covid-19," harap Slamet.
Pihaknya menekankan, keberhasilan capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II tersebut juga atas dukungan berbagai pihak. Kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat membayar pajak juga menjadi faktor penting.
"Tanpa kesadaran masyarakat yang tinggi khususnya dalam membayar pajak, upaya optimalisasi pendapatan negara tidak akan mudah tercapai," pungkas Slamet. (rum)
(zend)