SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menastikan tetap akan meneruskan pengelolaan lahan Sriwedari, meskipun masih sengketa dengan ahli waris. Hal itu sekaligus menegaskan Gibran akan tetap memperjuangkan lahan Sriwedari menjadi milik warga Solo.
Menurut Gibran Rakabuming, saat ini pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah melakukan upaya kasasi, menyusul ditolaknya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Semarang atas perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa tanah Sriwedari melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021.
"Akan tetap kita perjuangkan. Pengelolaan lahan diteruskan sesuai dengan amanah undang-undang sebagai cagar budaya. Prinsipnya Pemkot Solo berkomitmen untuk tetap memelihara, merawat, dan mengelola kawasan Sriwedari sebagai kawasan cagar budaya dan ruang publik bagi warga Solo dan masyarakat umum," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Gibran Rakabuming menambahkan, Pemkot Solo tidak akan tinggal diam dan terus berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan Sriwedari menjadi ruang publik.
"Kita siapkan (upaya hukum kasasi), kita tidak akan tinggal diam. Pokoknya kita perjuangkan terus. Banyak faktor (penyebab gugatan ditolak), kalau untuk kepentingan warga, saya tidak akan menyerah. Kita tetap meneruskan rencana pengelolaan lahan tersebut secepatnya, tahun 2022," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Semarang menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa tanah Sriwedari. Hal itu diketahui melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021.
Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan, putusan itu menegaskan jika Pengadilan Tinggi kembali menolak gugatan perlawanan dari Pemkot Solo melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Gugatan perlawanan itu sendiri diajukan FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
"Gugatan tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. terhadap tanah Sriwedari seluas 10 hektare. Alasan perlawanan Pemkot pada waktu itu karena Pemkot masih memegang empat buah sertifikat yang sah, yakni SHP No:26, SHP No 46, SHP No:40 dan SHP No:41 a/n Pemkot dan belum dicabut oleh BPN," tandasnya. (awa)
(and_)