Hard News

Dugaan Sengketa Tanah 8 Hektare di Karanganyar Bikin Resah Warga Jrakah Delingan

Jateng & DIY

1 Desember 2022 09:46 WIB

Warga memblokade jalan jalur truk yang membawa alat berat di atas tanah sengketa di Dukuh Jrakah Kelurahan Delingan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Rabu (30/11/2022)

KARANGANYAR, solotrust.com - Kasus dugaan sengketa tanah di Kabupaten Karanganyar kembali terjadi. Kali ini di wilayah Dukuh Jrakah Kelurahan Delingan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dengan luas tanah delapan hektare (ha).

Ketua RW 13, Dukuh Jrakah, Joko Winarso, mengungkapkan lokasi lahan sengketa berada tak jauh dari kompleks pemakaman Delingan. Tanah hak milik perseorangan ini diduga melibatkan oknum petinggi perusahaan terbesar di Jawa Tengah.



"Dugaan kasus sengketa tanah diduga mulai terjadi sejak 2018 lalu. Awalnya petani tebu yang merupakan warga setempat biasa menggarap lahan di sana. Warga diminta oleh pemilik lahan menggarap tanaman tebu tersebut," kata Joko Winarso, Rabu (30/11/2022).

"Namun sejak tahun 2018 warga tak bisa lagi menggarap lahan di sana dan tahu-tahu lahan tersebut di buldoser. Semula lahan datar lalu dibuat trap-trap dan kemudian ditanami pohon durian serta jambu air," tambahnya.

Sejak itu, warga setempat kehilangan mata pencaharian. Selain itu warga juga mengeluhkan akses jalan rusak akibat dilalui kendaraan truk mengangkut alat berat.

Warga lantas melaporkan kasus ini ke pemerintah kelurahan dan pemilik tanah. Tercatat dari delapan ha lahan itu terdapat delapan sertifikat dari tiga kepemilikan. Satu atas nama Utomo Sidi mantan pejabat di Karanganyar, dan dua pemilik merupakan pengusaha di Solo. Joko Winarso pun mengaku telah menelusuri ke pemilik lahan.

"Kami menanyakan lahan yang biasa digarap kenapa di buldoser dan ditanami pohon durian. Pemilik justru kaget dan tidak mengetahui siapa yang melakukannya," bebernya.

Berdasarkan hasil penelusuran terungkap pihak penggarap lahan merupakan oknum pegawai dari salah satu perusahaan besar di Jawa Tengah. Mereka menyebut telah membeli lahan dari tanah letter C. Padahal secara jelas lahan di sana sudah bersertifikat hak milik (HM).

Pemerintah Kelurahan Delingan lantas memfasilitasi pemilik lahan melalui mediasi dengan pihak diduga penyerobot tanah. Mediasi kali pertama dilakukan pada 2021 lalu. Beberapa kali mediasi gagal tak menemukan titik temu hingga akhirnya pemilik melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Karanganyar.

"Dalam sengketa tanah ini ada dugaan oknum pegawai kelurahan dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut bermain. Diduga melibatkan mafia tanah yang menyebut tanah letter C," papar Joko Winarso.

Sementara guna mengamankan aset, warga kemudian memblokade akses jalan masuk truk ke lokasi lahan. Mereka tak ingin lahan itu diserobot orang tak bertanggung jawab.

Di tempat sama, tokoh masyarakat Dukuh Jrakah Kelurahan Delingan, Suyadi berharap kasus sengketa lahan segera diselesaikan. Warga berharap bisa kembali menggarap lahan tersebut.

"Akibat kasus sengketa ini banyak warga yang kehilangan mata pencaharian, padahal sudah jelas itu tanah hak milik dan sudah bersertifikat," ucapnya.

Sementara itu, putra pemilik salah satu tanah, Hendrawan Srihutomo, mengaku pihaknya merasa kaget saat lahan milik orangtuanya diserobot orang lain. Selama ini lahan tersebut disewa untuk digarap tanaman tebu dengan besaran sewa setahun senilai Rp6 juta hingga Rp 8 juta.

Hendrawan Srihutomo yang juga Lurah Delingan ini hanya meminta penyerobot lahan milik orangtuanya untuk mengembalikan seperti semula. Pemilik bersedia melepaskan lahan jika dibeli. Dalam sengketa ini ada dugaan mafia tanah sebab lahan itu jelas sudah bersertifikat, namun ada yang menyebut letter C.

Adapun hingga saat ini, Hendrawan Srihutomo masih menunggu hasil penyelidikan petugas dari Polres Karanganyar. Ia telah melaporkan kasus itu ke ranah hukum sejak April 2022. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Kapolda Sambangi Warga Terdampak Erupsi Merapi di Jrakah Selo

Tim Gabungan Mulai Bersihkan Abu Vulkanik di 3 Desa Terdampak Erupsi

Kasus Sengketa Tanah Jrakah Delingan, BPN Tegaskan Oknum Pegawai Ikut Andil

Kondisi Jalur Evakuasi Jembatan Bangunsari di Selo Memprihatinkan

Kejaksaan Dampingi Proyek Penyambungan Pipa Air ke Training Camp National Paralympic Committee di Karanganyar

Kunjungan RI-1 Berjalan Aman dan Lancar, Kapolres Karanganyar Apresiasi Personel TNI/Polri

Hadiri Groundbreaking, Jokowi Sebut Pembangunan Paralympic Training Center Berstandar Internasional

Sensasi Menikmati Soto Ditemani Pemandangan Waduk Tirtomarto Delingan

Kasus Sengketa Tanah Jrakah Delingan, BPN Tegaskan Oknum Pegawai Ikut Andil

Babak Baru Kasus BMT BUS Lasem, 3 Anggota Gugat ke Pengadilan Agama Rembang

Gibran Temui Kejari, Upayakan Benteng Vastenburg dan Sriwedari jadi Milk Pemkot Solo

Bawaslu Semarang Minta Stakeholder Pahami Persoalan Sengketa Pemilu

Gibran Komitmen Konflik Keraton dan Sriwedari Rampung Tahun Ini

KPU dan Bawaslu Semarang Maksimalkan Pencegahan Sengketa Pemilu 2024

Berstatus Inkracht, MA Kabulkan Permohonan Pemkot Solo Batalkan Eksekusi Tanah Taman Sriwedari

Merasa Ditipu Pembelian Kavling Tanah di Paulan Colomadu, Warga asal Bekasi Lapor Polisi

Disperindag Jateng Fasilitasi 2 Produk AMDK Peroleh Sertifikat SNI

Hadapi Musim Hujan, PVMBG Minta Masyarakat Waspadai Tanah Longsor

Warga Jemowo Laporkan H ke Polres Boyolali, Soal Pengurusan Sertifikat Tanah

Pasbata Jateng Desak Bareskrim Polri Proses Hukum Roy Suryo

Agresif! Kemenag Revitalisasi 1200 KUA dan Sertifikasi 255 Ribu Tanah Wakaf

Wali Kota Semarang Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Urban Farming

Gibran Temui Kejari, Upayakan Benteng Vastenburg dan Sriwedari jadi Milk Pemkot Solo

TPA Piyungan Tutup, Lahan Sri Sultan di Cangkringan jadi Tempat Pembuangan Sampah

Dibangun Islamic Center dan Lahan Parkir MBZ, Mako Denbekang Pindah ke Kadipiro

Kandang Ternak Terbakar Hebat di Wonogiri, 7800 Ayam Hangus Terpanggang

Potensi Sebabkan Kecelakaan, Kabidhumas Polda Jateng Imbau Warga Tak Bakar Sampah Dekat Tol

Persebi Boyolali Juarai Liga 4 Jateng 2025

Siap-siap! Ring of Lawu dan Siksorogo Lawu Ultra 2025 Hadir Lagi di Karanganyar

Taklukkan Persibat 3-1, Persika Karanganyar Tembus Final Liga 4 Jateng

Mudah dan Praktis! Begini Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis di Puskesmas

UMUKA Gelar Kuliah Umum Pendidikan Berkemajuan, Hadirkan Mendikdasmen RI

UMUKA Gandeng Perusahaan Penyedia Tempat Magang di Taiwan, Tingkatkan Kualitas Mahasiswa

Getol Sambangi Kades dan Perangkat Desa, Bacabup Rober Christanto Ajak Mantan Pejabat Pemkab Turun ke Bawah

Kasus Sengketa Tanah Jrakah Delingan, BPN Tegaskan Oknum Pegawai Ikut Andil

Berita Lainnya