KARANGANYAR, solotrust.com - Kasus dugaan sengketa tanah di Kabupaten Karanganyar kembali terjadi. Kali ini di wilayah Dukuh Jrakah Kelurahan Delingan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dengan luas tanah delapan hektare (ha).
Ketua RW 13, Dukuh Jrakah, Joko Winarso, mengungkapkan lokasi lahan sengketa berada tak jauh dari kompleks pemakaman Delingan. Tanah hak milik perseorangan ini diduga melibatkan oknum petinggi perusahaan terbesar di Jawa Tengah.
"Dugaan kasus sengketa tanah diduga mulai terjadi sejak 2018 lalu. Awalnya petani tebu yang merupakan warga setempat biasa menggarap lahan di sana. Warga diminta oleh pemilik lahan menggarap tanaman tebu tersebut," kata Joko Winarso, Rabu (30/11/2022).
"Namun sejak tahun 2018 warga tak bisa lagi menggarap lahan di sana dan tahu-tahu lahan tersebut di buldoser. Semula lahan datar lalu dibuat trap-trap dan kemudian ditanami pohon durian serta jambu air," tambahnya.
Sejak itu, warga setempat kehilangan mata pencaharian. Selain itu warga juga mengeluhkan akses jalan rusak akibat dilalui kendaraan truk mengangkut alat berat.
Warga lantas melaporkan kasus ini ke pemerintah kelurahan dan pemilik tanah. Tercatat dari delapan ha lahan itu terdapat delapan sertifikat dari tiga kepemilikan. Satu atas nama Utomo Sidi mantan pejabat di Karanganyar, dan dua pemilik merupakan pengusaha di Solo. Joko Winarso pun mengaku telah menelusuri ke pemilik lahan.
"Kami menanyakan lahan yang biasa digarap kenapa di buldoser dan ditanami pohon durian. Pemilik justru kaget dan tidak mengetahui siapa yang melakukannya," bebernya.
Berdasarkan hasil penelusuran terungkap pihak penggarap lahan merupakan oknum pegawai dari salah satu perusahaan besar di Jawa Tengah. Mereka menyebut telah membeli lahan dari tanah letter C. Padahal secara jelas lahan di sana sudah bersertifikat hak milik (HM).
Pemerintah Kelurahan Delingan lantas memfasilitasi pemilik lahan melalui mediasi dengan pihak diduga penyerobot tanah. Mediasi kali pertama dilakukan pada 2021 lalu. Beberapa kali mediasi gagal tak menemukan titik temu hingga akhirnya pemilik melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Karanganyar.
"Dalam sengketa tanah ini ada dugaan oknum pegawai kelurahan dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut bermain. Diduga melibatkan mafia tanah yang menyebut tanah letter C," papar Joko Winarso.
Sementara guna mengamankan aset, warga kemudian memblokade akses jalan masuk truk ke lokasi lahan. Mereka tak ingin lahan itu diserobot orang tak bertanggung jawab.
Di tempat sama, tokoh masyarakat Dukuh Jrakah Kelurahan Delingan, Suyadi berharap kasus sengketa lahan segera diselesaikan. Warga berharap bisa kembali menggarap lahan tersebut.
"Akibat kasus sengketa ini banyak warga yang kehilangan mata pencaharian, padahal sudah jelas itu tanah hak milik dan sudah bersertifikat," ucapnya.
Sementara itu, putra pemilik salah satu tanah, Hendrawan Srihutomo, mengaku pihaknya merasa kaget saat lahan milik orangtuanya diserobot orang lain. Selama ini lahan tersebut disewa untuk digarap tanaman tebu dengan besaran sewa setahun senilai Rp6 juta hingga Rp 8 juta.
Hendrawan Srihutomo yang juga Lurah Delingan ini hanya meminta penyerobot lahan milik orangtuanya untuk mengembalikan seperti semula. Pemilik bersedia melepaskan lahan jika dibeli. Dalam sengketa ini ada dugaan mafia tanah sebab lahan itu jelas sudah bersertifikat, namun ada yang menyebut letter C.
Adapun hingga saat ini, Hendrawan Srihutomo masih menunggu hasil penyelidikan petugas dari Polres Karanganyar. Ia telah melaporkan kasus itu ke ranah hukum sejak April 2022. (joe)
(and_)