SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo optimistis jika Benteng Vastenburg dan tanah di Sriwedari akan dimiliki kembali. Hal ini disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di balai kota usai rapat dengan Kejaksaan Negeri Surakarta (Kejari), Senin (09/10/2023).
Sebagai informasi, Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sementara tanah Sriwedari menjadi tanah sengketa antara Pemkot Solo dengan pihak ahli waris Wiryodiningrat. Sengketa sudah berlangsung sejak 1970-an memperebutkan tanah berada di Jalan Slamet Riyadi dan lokasinya di tengah pusat Kota Solo.
Gibran Rakabuming menyampaikan kedua lahan ini akan dimiliki kembali oleh Pemkot Solo. Pihaknya sudah bertemu dengan kepala Kejaksaan Negeri Solo.
"Perkembangannya sudah baik, ditunggu saja," kata Gibran Rakabuming, saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (09/10/2023).
Saat ini upaya dilakukan pemkot untuk mengembalikan pengelolaan kedua lahan ini menjadi ruang publik sudah semakin dekat.
"Insyaa Allah sudah (sesuai harapan)," ucap dia.
Kendati masih ada proses panjang harus dilalui, namun wali kota meyakinkan jika semua masih on the track. Sejauh ini tidak ada kendala untuk mewujudkan kedua lahan ini menjadi milik Pemkot Solo.
"Masih lama, tapi perkembangannya sudah cukup baik, kita tunggu saja. Keputusannya bukan ada di saya," ungkap Gibran Rakabuming.
Hanya, untuk kepemilikan Sriwedari, prosesnya lebih sulit dibandingkan lahan di Benteng Vastenburg. Tanah Sriwedari saat ini masih berstatus sebagai lahan sengketa.
"Hal yang jelas Sriwedari, Vanstenburg jika ingin digunakan warga untuk aktivitas itu bisa digunakan. Intinya itu tetap bisa digunakan. Ditunggu saja prosesnya," pungkas dia. (riz)
(and_)