Hard News

Satpol PP Klaten Bongkar Bangunan Ilegal di Lahan Bakal Taman Terbuka Hijau

Jateng & DIY

27 Februari 2018 16:32 WIB

Satpol PP Klaten menertibkan bangunan yang berada di Jalan Raya Jogja-Solo. (solotrust-joko)

KLATEN, solotrust.com - Puluhan bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Jogja-Solo ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten. Penertiban itu dilakukan di wilayah Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Klaten. Bangunan tersebut dibongkar lantaran tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Satpol PP Klaten Sugeng Haryanto mengatakan, tempat tersebut bakal digunakan taman hijau terbuka.  Menurutnya, bangunan tak berizin itu menyalahi peraturan daerah (Perda). Selain itu, lokasi itu milik negara dan akan digunakan untuk kepentingan umum.

“Sebelumnya kami telah memberikan peringatan kepada pengguna lapak, jika keberadaan lapak tersebut tak berizin dan melanggar peraturan daerah. Kebetulan lokasi itu kan milik negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum," kata dia, Selasa (27/2/2018).



Sementara itu, Kepala Desa Kemudo Hermawan Kristanto mengatakan, dari 11 pemilik lapak tersebut, lima orang merupakan warga Desa Kemudo. Pemerintah Desa (Pemdes) Kemudo menjanjikan untuk menampung warga di lahan seluas 2.000 meter yang tidak jauh dari lapak sebelumnya.

“Kami setuju tempat itu dibuat taman kota. Terkait itu kami sudah menyiapkan lahan untuk menampung para pedagang itu. Kita hanya akan menampung para pedagang yang berasal dari Desa Kemudo. Kalau soal penertiban kami serahkan kepada Satpol PP," tandasnya. (joko)

(way)