Hard News

Hati-Hati Berdagang di Trotoar. Ini yang Dilakukan Satpol PP

Jateng & DIY

28 Februari 2018 16:29 WIB

Satpol PP Klaten gelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL). (solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten kembali melakukan operasi pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki ijin resmi. Sebelumnya Satpol PP melakukan operasi PKL tak berijin di wilayah Desa Kemudo Kecamatan Prambanan Klaten. Hari ini, Rabu (28/2/2018) pagi petugas Satpol PP menyisir di sekitar Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten.

Dalam operasi itu, petugas berhasil membongkar puluhan lapak pedagang yang terbuat dari bambu dan terpal. Dari Desa Kuncen, petugas bergerak di sepanjang jalan Mayor Kusmanto, Klaten Utara, pedagang yang menempati bahu jalan (trotoar) juga diperingatkan oleh petugas sebelum dilakukan pembongkaran paksa.



“Kami memberi peringatan sebelum dibongkar. Mereka berdagang di trotoar jalan. Itu jelas tidak diperbolehkan kalau dibuat permanen, harusnya mereka bongkar pasang dan waktunya sudah ditentukan mulai Pukul 15.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB pagi hari," jelas Kasi Trantib Kecamatan Ceper Surono kepada wartawan.

Dia menambahkan, sebanyak 24 pedagang di Desa Mlese juga bakal ditertibkan. Seharusnya pemerintah desa setempat memberikan solusi terhadap para pedagang sebelum ada pembongkaran dari petugas.

“Kalau desa itu memiliki tanah kas desa kenapa tidak di tanah kas saja. Operasi ini kami lakukan sesuai dengan arahan bupati. Ya, sebelum dibongkar, kami mengambil langkah pendekatan terhadap pedagang PKL," tandasnya. (jaka)

()

Berita Terkait

Berita Lainnya