Hard News

Polda DIY Sita 2 Ton Ganja Senilai Rp 14 Miliar Dari Jaringan Narkoba Nasional

Hukum dan Kriminal

09 Februari 2022 11:25 WIB

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar (tangah) saat gelar kasus.

YOGYAKARTA, solotrust.com-  Direktorat Reserse Narkoba, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan nasional peredaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 2 ton ganja senilai Rp 14 Miliar disita dari tujuh pelaku yang diamankan. Pengungkapan 2 ton ganja ini adalah pengungkapan kasus peredaran ganja terbesar di DIY dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.  

Enam dari tujuh tersangka diamankan dari hasil pengembangan kasus penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Sleman, yang kemudian merambat ke wilayah lain seperti Bandung, Bogor hingga Medan dan Aceh. Pengejaran pelaku pengedaran ganja juga dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY hingga ke Aceh. Di sini, tim bekerjasama dengan Kepolisian Aceh, kemudian menemukan ladang ganja seluas dua hektar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dari lokasi ini, Polisi menyita sekitar dua ton ganja senilai Rp 14 Miliar. Ganja-ganja hasil temuan itu kemudian dimusnahkan dengan cara di bakar.



Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar menyebut pengungkapan ini merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir.

“Kita bekerja selama sekitar dua sampai tiga bulan untuk bisa melakukan mengungkapan dan penangkapan para tersangka dari hulu dampai ke hilir.” terangnya, Selasa (8/2/2022)

Direktorat Reserse Narkoba Polda sebelumnya mengamankan tujuh pelaku, namun salah satu pelaku tengah menjalani persidangan. Kini keenam pelaku yang sudah ditahan di Mapolda DIY terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (adam)

(wd)