KLATEN, solotrust.com- Meski Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Bondan Subrata sempat mengatakan, bahwa terkait perkara desa Mundu sampai saat ini sudah ditahap satukan, atas nama tersangka Widodo dan Waluyo, berkasnya sudah ada di Kejaksaan dan Kejaksaan sendiri sudah melakukan penelitihan.
Namun, kedua tersangka Widodo dan Waluyo menginginkan tidak ada pemberitaan yang simpang siur yang membuat gaduh warga Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Klaten.
"Biarkan proses berjalan. Jangan ada pemberitaan yang membuat tidak enak warga Mundu. Sebenarnya tidak ada kata punggutan. Warga awalnya menitipkan uang sebesar Rp 2 juta untuk pembuatan sertipikat tanah. Tapi uang itu sudah dikembalikan kembali terhadap masing masing pemohon," kata Waluyo yang didampingi Widodo, beberapa hari yang lalu di Desa Mundu.
Warga setempat Budoyo mengaku, tidak merasa dirugikan dan merasa tidak dipunggut biaya. Namun dari awal sudah ada kesepakatan bahwa pemohon itu menitipan uang sebanyak Rp 2 juta. Lanjut dia, titipan uang tersebut apabila kurang diminta untuk nambah.
"Tapi setelah sertipikat itu jadi, uang dikembalikan. Jadi nol persen tidak ada punggutan. Ini tidak ada yang dirugikan. Yang merasa rugi itu dilaporkan oleh seseorang saja," katanya.
Menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri Klaten berkas atasnama Widodo sudah P 18. Sedangkan untuk tersangka Waluyo sudah di tangan penyidik, ini sudah P 19.
Penyidik akan menyangkakan pasal 12 E Undang-Undang Tipikor tentang adanya kutipan atau pemberian dari pihak-pihak yang seharusnya tidak wajib memberikan uang tersebut. (jaka)
(wd)