SOLO, solotrust.com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah transisi pandemi menuju endemi secara bertahap.
Menurut pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, perubahan status dari pandemi menjadi endemi ini harus ada dasar hukum, aturan dan standarnya.
“Jadi pada waktu negara atau pemerintah menetapkan dengan ketentuan kalo gak salah Kepres No. 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi itu kan dengan dimunculkan Keputusan Presiden akan berdampak pada semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kehidupan masyarakat dari berbagai sendi,” ucap Sunny saat berbincang dengan Solotrust.com melalui sambungan telepon.
Sunny mengatakan Pemerintah harus mengalokasikan anggaran dananya untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kasus Covid-19.
“Artinya ada refocusing, perubahan anggaran yg mestinya diberikan untuk apa, dirubah semuanya difokuskan untuk penyelesaian kasus pandemi,” kata Sunny.
Ia menyebut sengan adanya penetapan Kepres status pandemi, maka akan berdampak pada peraturan perundang-undangan yang lain. Harus ada aturan yang dimunculkan dan kemudian ada standarisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Selain itu, Pemerintah harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui standar suatu wilayah atau negara yang berubah status menjadi endemi.
“Selain dasar hukum atau standar, ini harus disosialisasikan, artinya kalau masyarakat harus tau apa yg menjadi standarnya. Sehingga masyarakat menjadi tenang, paham, bahwa ternyata saat ini kita sudah tidak lagi PCR, swab antigen sebelum perjalanan. Kalau tidak ada dasarnya, mungkin bisa disalahgunakan oleh orang-orang tertentu untuk memanfaatkan keadaan atau siatuasi,” urainya.
Jika status negara ini memang sudah menjadi endemi, maka harus tetap waspada dengan situasi dan kondisi. Namun, masyarakat harus mengetahui kembali dasar hukumnya dengan pergantian status pandemi menjadi endemi.
“Jadi intinya kalau waktu menetapkan pandemi itu ada dasar hukum, yaitu Kepres, nanti kalau berubah jadi endemi juga harus ada dasar hukum untuk nencabut status pandemi jadi endemi,” jelasnya.
“Pemerintah menetapkan perubahan status dari pandemi menjadi endemi akan ada naskah akademiknya, penelitian, hingga standarisasi menghitung angka kematian ataupun jumlah vaksin yang sudah diberikan kepada masyarakat,” pungkas Sunny.(dela/riz)
(zend)