SOLO, solotrust.com - Terkait penjualan minyak goreng bersyarat oleh sejumlah distributor yang terjadi di Kota Solo beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan edukasi dan mengingatkan distributor sebab melanggar undang-undang dan merugikan masyarakat.
"Saat ini sedang ramai penjualan bersyarat. Ini sudah mulai diwajibkan. Tidak ada pilihan lain dan sangat merugikan masyarakat. Di sini kami juga melakukan edukasi agar jangan ada lagi penjualan secara bersyarat," ujar Kepala Bidang Kajian Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Sinta Hapsari, Jumat (01/04/2022).
Apa yang dilakukan para distributor itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam UU No 5 Th 1999 diatur tiga sanksi, yakni tindakan administatif, pidana pokok, dan pidana tambahan. Dalam hal ini KPPU hanya berwenang memberikan sanksi tindakan administratif.
Adapun besaran denda bagi pelaku usaha melanggar UU No 5 Th 1999 minimal Rp1 miliar sampai maksimal Rp25 miliar, atau sepuluh persen dari total penjualan selama periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih.
"Kalau sanksi ini, tidak. Ini baru antisipasi, pencegahan karena sudah ada itikad baik, yaitu perubahan perilaku. Pemkot (pemerintah kota) Surakarta sudah menegur sehingga tidak perlu penegakan hukum karena sangat memberatkan," tandas Sinta Hapsari.
Pihaknya menyampaikan, penjualan dengan sistem bundling atau paket sebenarnya masih diperbolehkan. Sistem ini biasanya sebagai salah satu cara promosi penjualan suatu perusahaan, namun menjadi dilarang apabila sudah diwajibkan.
Praktik penjualan minyak goreng secara bundling ternyata tidak hanya ditemukan di Solo saja, melainkan juga di Yogyakarta, Sulawesi, dan Kalimantan.
"Secara nasional banyak ditemukan, maka kami edukasi khususnya pedagang atau pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan secara bersyarat," ucap Sinta Hapsari. (rum)
(and_)