JAKARTA, solotrust.com - Sesuai ketentuan Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah akan menyelenggarakan Diklat Terintegrasi melalui Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kegiatan ini wajib diikuti seluruh CPNS Tahun Anggaran 2017 yang telah diterima di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Diklat Terintegrasi ini untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi,” tulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur dalam suratnya kepada para Pembina Kepegawaian Pusat dan Gubernur Kaltara, 2 Maret 2018 lalu.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Selasa (06/03/2018), Menteri PANRB meminta para pejabat pembina kepegawaian pusat dan gubernur Kaltara berkoordinasi dengan Lembaga Administratur Negara (LAN) mengenai waktu dan tempat penyelenggaraan Diklat Terintegrasi. Pembukaan Diklat, menurut Asman Abnur akan dilaksanakan di Jakarta, 27 Maret 2018 mendatang, diikuti sekira 5000 CPNS.
“Presiden Jokowi akan membuka langsung Diklat Terintegrasi CPNS itu,” ungkapnya.
Melalui surat tersebut, Menteri PANRB mengingatkan selama kurun waktu masa percobaan sebagai CPNS selama satu tahun, dilakukan penilaian secara menyeluruh. Ini sebagai dasar penetapan kelayakan pengangkatan yang bersangkutan menjadi PNS dalam jabatan sesuai penetapan kebutuhan (formasi).
(and)