SUKOHARJO, solotrust.com-Penganiyaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (12/4/2022). Informasi tersebut menyebar setelah diketahui ada seorang anak warga kampung tersebut meninggal dunia. Korban adalah bocah perempuan Del (7) yang meninggal dunia dengan tanda-tanda yang tidak wajar, yakni ditemukan adanya luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh 2 orang, berinisial F (18) dan G (24), yang merupakan sepupu dari korban. Tersangka nekat melakukan tindakan kekerasan lantaran korban kerap mengambil uang di warung ibunya.
Awalnya korban sering diberi nasihat untuk tidak mengambil uang, namun ia masih kerap mengambil uang tersebut, sehingga kedua pelaku emosi dan menganiayanya.
Awalnya penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka F (18) dengan menendang kaki korban, hingga terpelanting dengan posisi kepala mendarat terlebih dahulu. Setelah kejadian tersebut korban mengalamai lemas, namun kakak ipar tersangka menolong korban dengan memberikan obat dan makanan.
Namun kondisi korban tidak lekas membaik hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit, namun sesampainya di RS korban dinyatakan sudah meninggal.
Dari penyidikan yang dilakuakn pihak kepolisian, sebelum kejadian yang merenggut nyawa tersebut, kedua pelaku kerap menyiksa korban.
"Ternyata di luar peristiwa tersebut ada peristiwa yang terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh kedua kakak beradik F (18) dan G (24) melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Kapolres saat ditemui solotrust.com Rabu, (13/4).
Wahyu menambahkan, banyak kekerasan yang dilakukan kedua pelaku seperti memukul korban dengan beberapa alat, seperti kayu bambu, gagang pel, dan seblak kasur yang terbuat dari rotan. Selain itu pelaku juga kerap mengikat korban dengan tali rafia.
Pihak kepolisian juga teah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, berupa tali rafia, tongkat kayu bambu, seblak kasur, dan celana korban.
Karena kejadian tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. Pelaku dengan inisial G (24) dikenai hukuman penjara maksima 3 tahun 6 bulan, sedangkan pelaku F (18) hukuman penjara maksimal 15 tahun karena merenggut nyawa orang. (Fikri / Ghozi)
(wd)