SOLO,solotrust.com - Polresta Solo melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan minuman keras (miras) di Halaman Mapolresta Solo pada Jumat (22/4) pagi.
Pemusnahan barang bukti miras merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dari Bulan Januari hingga April 2022 oleh Polresta dan jajaran Polsek di wilayah hukum Solo.
Sebanyak 1.118 botol miras bermerk dan 1.205 liter miras jenis ciu dimusnahkan dengan alat berat slender setum.
Pelemparan barang bukti miras kearah alat berat Slander Stom oleh Forkompimda sebagai tanda dimulainya pemusnahan barang bukti dan selanjutnya dilakukan penggilasan dengan menggunakan alat berat.
Pemusnahan tersebut disaksikan juga oleh Komadan Korem (Danrem) 074/Warastratama Kolonel Inf Achiruddin, S.E., Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Danbrigif MR 6/TSB Letkol Inf Andrian Siregar, Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono, Wakil Walikota Solo Teguh Prakoso, Dandenpom lV/4 Letkol Cpm Ahmad Suraidy, Dansatpom Lanud Smo Letkol Pom Tri Gunardi Oetomo, Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto, Pejabat Utama (PJU) Polresta Solo, Kajari Solo, Perwakilan Jasaraharja Solo, Kasi Damkar Solo, dan perwakilan Pengadilan Negeri Solo.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa berharap penyitaan dan pemusnahan miras dapat meningkatkan rasa nyaman dan aman pada saat bulan Ramadan.
"Ini hal yang baik perlu kita tingkatkan semuanya dalam rangka pengamanan dan kenyamanan masyarakat Solo dalam rangka melaksanakan Bulan Suci Ramadhan dan juga merayakan hari raya Lebaran sampai dengan tanggal 9 Mei," ungkap Teguh. (riz)
(zend)