SEMARANG, solotrust.com - Seluruh Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di beberapa titik di Kota Semarang sementara waktu tidak diperbolehkan melakukan aktivitasnya pada Selasa (17/5). Hal tersebut sesuai dengan imbauan yang tertuang di Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
SE Nomor 510.17/107/S/2022 yang ditandatangani Lurah Kembangsari, Muhammad Mabrur mengatur 3 ruas jalan yang harus bersih dari pedagang. Jalan tersebut meliputi ruas jalan Gajah Mada, Jalan Depok, dan Jalan Thamrin.
Surat pemberitahuan libur pedagang itu juga ditujukan bagi seluruh pedagang Pasar Prembaen yang juga berada di Jalan Depok. Mereka juga di minta tidak beraktivitas di waktu tersebut.
Pasalnya, pada 17 Mei akan diselenggarakan Acara Haul Habib Toha bin Yahya di sekitar Jalan Depok. Diketahui jalan tersebut berada di jalur persimpangan antara jalan gajah Mada dan Thamrin.
Demi terselenggaranya acara tersebut, akan ada patroli dari kecamatan setempat guna sosialisasi acara tersebut. Di sampaing itu patroli itu juga akan menyasar bagi juru parkir dan PKL yang melanggar dantetap beraktivitas di waktu tersebut. (fj)
(zend)