REMBANG, solotrust.com - Acara hari buruh nasional atau biasa disebut May Day digelar di Alun-alun Kota, Rembang, Jumat (20/5). Selain doorprize yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Rembang, puluhan paket sembako dari BPJS ketenagakerjaan juga diserahkan kepada para pekerja.
Penyerahan secara simbolis diberikan kepada 5 pekerja pabrik. Sembako tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja sekaligus meramaikan meramaikan acara May Day di Kabupaten Rembang.
BPJS ketenagakerjaan Rembang, Uun Setiady menyampaikan ada 80 paket sembako yang dibagikan kepada para pekerja di acara May Day. Dirinya menilai momen tersebut sebagai pengingat akan pentingnya perlindungan hak-hak dasar para pekerja yang tidak boleh dilupakan oleh pemerintah dan pemberi kerja.
"Ada 80 paket sembako yang kita berikan kepada para pekerja," katanya.
Pihaknya mengungkapkan, pembagian sembako tersebut memang dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan di seluruh Indonesia pada acara tahunan itu. Selain untuk memeriahkan acara May Day, bantuan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepedulian kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Sembako itu untuk memerikan bantuan kepada para pekerja imbas dari dampak Covid-19. Selain itu juga untuk memeriahkan acara May Day," terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, kegiatan pemberian bantuan sembako langsung ke pekerja sebenarnya sudah direncanakan jauh-jauh hari. Namun pembagian sembako tersebut terpaksa ditunda karena melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang pada saat itu.
"Hari ini alhamdulillah bisa dilaksanakan, berkolaborasi Dinperinnaker dengan BPJS ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Jamninan Sosial Dinperinnaker Rembang, Teguh Mariyadi, menyampaikan selain jalan sehat, hiburan musik dan doorprize, para peserta dari pekerja pabrik juga diberi edukasi aturan terkait ketenagakerjaan.
Termasuk kuis yang diberikan pada para peserta juga terkait aturan-aturan seputar tenaga kerja. Pasalnya tugas dari Dinperinnaker adalah memberi pemahaman secara utuh kepada perusahaan dan para pekerja terkait aturan-aturan yang berlaku saat ini.
"Jadi sekilas selingan-selingan itu biar peserta paham. Minimal ada 1 yang dipahami tentang aturan. Kewajiban perusahaan seperti apa, kewajiban perusahaan seperti apa," pungkasnya. (mn)
(zend)