SOLO, solotrust.com – Satreskrim Polresta Solo berhasil membekuk empat belas pelaku pengeroyokan murid di salah satu komunitas bela diri, tiga diantaranya masih di bawah umur.
Pelaku tersebut yakni IFL, AFS, MAA, ZRK, BPM, KFS, AN, ASJ, MDP, YS, MI. sedangkan RDS, MRG dan DP masih berusia 17 tahun.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos hitam miliki korban FS yang bergambarkan logo dari beladiri tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi di halaman SD Beton, Jebres, sekira pukul 22.00 WIB.
“Tindak pidana yang terjadi sesuai dengan laporan polisi LPB171 tanggal 26 April 2022, TKP-nya di halaman SD Beton Jebres Surakarta pada hari Minggu 24 April 2022 pukul 22.00,” ujarnya saat ditemui tim Solotrust.com, Senin (23/5).
Kejadian pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi korban FS yang mengunggah foto dirinya di media sosial dengan menggunakan atribut beladiri, sedangkan korban masih belum resmi sebagai anggota beladiri tersebut.
Karena hal tersebut FS diminta untuk menemui seniornya di halaman Sekolah SD Beton untuk mengklarifikasi foto unggahan tersebut. Ternyata sebelumnya korban sudah mengklarifikasi hal tersebut namun diunggah kembali.
Kejadian tersebut membuat para senior geram sehingga salah satu pelaku berinisial AN sebagai ketua Rayon daerah Sewu meminta izin kepada tersangka X untuk melakukan sambung atau duel satu lawan satu dengan sesama murid.
Ade mengatakan sambung tersebut dilakukan selama tiga ronde, setelah melakukan duel, korban disuruh istirahat dan minum. Kemudian FS disuruh berdiri dan diberi pukulan dan tendangan oleh 14 pelaku secara bergiliran, namun salah satu pelaku ada yang menyulut tangan korban dengan rokok.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami beberapa luka ditubuhnya seperti memar dan lebam. Para pelaku akan dikenai Pasal 170 ayat 2 tentang perusakan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk korban sendiri mengalami luka lebam pada kepala bagian kiri,dada memar,tangan sebelah kiri memar, kaki sebelah kiri bengkak dan kaki sebelah kanan lebam. Untuk pasal yang kita terapkan untuk 14 tersangka ini adalah pasal 170 ayat (2) ke 1e Kuhp dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan,” tukasnya. (rizky/fikri)
(zend)