Hard News

Polisi Amankan Pasangan Suami-Istri Bawa 26 Botol Miras

Hukum dan Kriminal

28 Mei 2022 16:36 WIB

Barang bukti yang disita kepolisian. (Foto: Dok. Humas Polres Solo)

SOLO, solotrust.com - Unit Patroli Polsek Pasar Kliwon, Solo berhasil menciduk sepasang suami istri yang kedapatan membawa minuman keras (miras) saat mengendarai motor di Jalan Kyai Mojo Pasar Kliwon kota Solo pada Jumat (27/5) pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Preevost mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut sebanyak 26 botol miras berukuran 1,5 liter berhasil disita dari pria berinisial SDT (24) dan istrinya, NA (24), keduanya merupakan warga asal Bantul, Yogyakarta.



"Keduanya diamankan anggota disaat anggota sedang melakukan penyelidikan dan pemantauan wilayah antisipasi gangguan Kamtibmas maupun Pekat," ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan pasutri tersebut diamankan saat melintas di Jalan Kyai Mojo dengan membawa dua bungkus plastik berwarna hitam berukuran besar. Karena petugss yang sedang melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Operasi Bebas Pekat curiga lalu memberhentikan pasutri tersebut.

"Dari tangan kedua pelaku kita berhasil menyita barang bukti miras jenis ciu sebanyak 26 botol dan 1 unit sepeda motor yamaha mio yang digunakan pelaku saat membawa miras tersebut" ungkapnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pasar Kliwon guna dilakukan proses sesuai prosedur tindak pidana ringan (tipiring).

Pihaknya mengimbau bagi warga yang mengetahui tindak pidana perjudian, miras, dan praktek prostitusi segera melapor ke kepolisian terdekat. (riz)

(zend)