SOLO, solotrust.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan Permendagri nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan pada 11 April 2022 lalu. Peraturan itu memuat beberapa larangan, salah satunya tertuang pada Pasal 5 ayat 3 b yang berbunyi larangan menggunakan "Menggunakan angka dan tanda baca;" tulis di ayat itu.
Bisa dibilang, pelarangan ini bakal menghapuskan beberapa nama-nama populer yang menggunakan tanda baca, seperti nama-nama berbahasa Arab. Nama itu bisa tetap dipakai, dengan menghilangkan tanda bacanya.
Untuk diketahui, nama-nama berbahasa Arab umum menggunakan tanda baca seperti tanda petik ('). Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, juga menggunakan tanda baca (') tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo, Yohanes Pramono menjelaskan, aturan ini berlaku pasca Permendagri 73/2022 ini diterbitkan. Nama sebelum aturan ini diterbitkan, akan tetap sah secara administrasi.
"Kalau nanti ada tanda baca, koma, petik, dsb, dari petugas itu menanyakan bahwa sekarang di Permendagri penggunaan tanda baca itu tidak diperkenankan. [Termasuk nama-nama populer berbahasa Arab; yang menggunakan tanda baca] ya," katanya kepada Solotrust.com, Sabtu (31/5).
"Ini kan tidak berlaku surut, jadi kalau yang sudah lalu itu diakui, setelah Permendagri ini baru berlaku," tambahnya.
Selain pelarangan tanda baca, aturan ini juga memuat larangan seperti penggunaan nama satu suku kata, karakter lebih 60 karakter, dan sebagainya.
Menurutnya, aturan ini akan memudahkan proses administrasi masyarakat, terutama saat akan melakukan perjalanan luar negeri.
"Karena nanti juga berkaitan dengan hal-hal yang lain, misalnya di Keimigrasian yang berkaitan dengan perjalankan mungkin umroh, di imigrasi kan nggak boleh itu," terangnya.
Sementara itu, untuk sosialisasi ke masyarakat, bersamaan dengan 3 Permendagri tahun ini. 3 aturan sepaket itu di antaranya Permendagri 72, 73 dan 74 tahun 2022.
"Sosialisasi dari Permendagrinya memang kami persiapkan, itu satu paket sebenarnya, ada Permendagri 72, 73 dan 74. 74 itu mengenai Pendaftaran Penduduk Non Permanen," jelasnya.
Adapun aturan lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan bisa dicek di laman https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/210274/permendagri-no-73-tahun-2022. (dks)
(zend)