Hard News

Didominasi Faktor Ekonomi, 563 Pasutri di Rembang Bercerai

Sosial dan Politik

6 Juni 2022 16:00 WIB

Pengadilan Agama Kabupaten Rembang. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

REMBANG, solotrust.com - Sebanyak 563 pasangan suami-istri atau pasutri di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bercerai. Angka perceraian itu diajukan pada kurun waktu Januari hingga Mei 2022.

"Secara rincinya, pada Januari ada 134 kasus cerai, Februari 85, Maret 131, April 76, dan Mei 137 perceraian. Persentasenya 75 persen cerai gugat. Yang banyak ada di Sarang dan Kragan," kata Panitera di Pengadilan Agama (PA) Rembang, Nur Aziroh kepada wartawan, Senin (6/6).



Nur mengatakan, pengajuan cerai paling banyak dari pihak istri sebanyak 75 persen, dan 25 persen sisanya cerai talak. Nur mengatakan pemicu kasus perceraian di Rembang mayoritas karena faktor ekonomi.

"Penyebabnya didominasi karena ekonomi. Selain itu ada juga karena KDRT dan perselingkuhan," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Organisasi Perempuan Fatayat NU Rembang, Raabiatul Bisyriyah Sybt mengatakan, untuk menekan angka perceraian pihaknya mendukung program Kementerian Agama (Kemenag) yakni pendidikan calon pengantin (catin). Dia berharap pendidikan ini bisa dilaksanakan hingga ke tingkat desa.

"Dengan begitu diharapkan mampu menekan angka perceraian. Fatayat siap bekerja sama dengan dinas terkait untuk sosialisasi pentingnya penyuluhan terhadap Catin," ujar Ning Iyah, sapaan akrabnya.

Putri keempat KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus ini pun meminta supaya instansi terkait tidak mudah memberikan dispensasi nikah untuk mereka yang belum cukup umur.

"Harapannya juga jangan terlalu mudah memberikan dispensasi nikah untuk yang belum cukup umur," pungkasnya. (mn)

(zend)