SEMARANG, solotrust.com - Seluruh ketua RT dan RW di Kota Semarang bakal mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut dipastikan akan mulai diterapkan tahun akan datang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan hal tersebut usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari diskusi yang berlangsung, Hendi mengatakan ada ruang bagi ketua RT dan RW agar dapat perlindungan atau jaminan sosial. Artinya, mereka akan mendapatkan pelayanan atau jaminan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja. Bahkan jika meninggal dunia, keluarganya akan mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan.
Gagasan tersebut muncul ketika pada waktu yang sama, ada pekerja non-ASN yang meninggal karena kecelakaan kerja. Ibu dan anak yang tinggal suaminya itu mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan.
Dari pemberian bantuan tersebut, tercetus bahwa ketua RT dan RW pun harus memiliki kesempatan yang sama. Mereka akan dilindungi ketika masih menjabat dan mengalami kecelakaan kerja.
"Dari diskusi ini, ternyata ada ruang yang bisa diberikan kepada teman-teman di RT dan RW, mereka bisa di Kaver lewat BPJS ketenagakerjaan," ungkap Hendi kepada Solotrust.com di lobby Kantor Walikota Semarang, Selasa (7/6).
Hendi mengatakan mulai menjalankan program tersebut tahun depan. Anggaran yang digunakan untuk program perlindungan tersebut dari APBD. Ia berupaya menyisihkannya demi membantu ketua RT dan RW.
"Saya coba otak atik dulu, mudah mudahan cukup, tapi demi masyarakat harus di cukup-cukupkan," kata Hendi.
Hendi mengatakan garis besar dari pertemuan dengan perwakilan KSP dan BPJS ketenagakerjaan itu adalah menjamin lansia pada pada 2045 keatas. Kedepannya, pada tahun itu, para lansia mampu mencukupi kebutuhan hidupnya karena adannya perlindungan program jaminan sosial tersebut. (fj)
(zend)