Hard News

Program Pengungkapan Sukarela Tinggal 20 Hari Lagi, Wajib Pajak Diimbau Segera Manfaatkan

Jateng & DIY

10 Juni 2022 17:46 WIB

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo (tengah), Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono (kiri), dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Timon Pieter (kanan) saat talkshow di TATV, Jumat (10/6/2022).

SOLO, solotrust.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS ini merupakan program yang digulirkan pemerintah untuk memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak, yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan melapor dapat dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Karena wajib pajak akan mendapatkan fasilitas tarif dan perlakukan khusus  yang tentu saja memberikan manfaat kepada yang bersangkutan.



“Ada laporan pajak dari wajib pajak yang mungkin terlewat dilaporkan dan pemerintah memberikan kesempatan untuk mengungkapkan secara sukarela, karena nanti ada fasilitas ada tarif secara khusus dan perlakukan secara khusus, sehingga ada manfaat dari pengungkapan sukarela.” Jelasnya saat talkshow di Studio café TA Media Group, Jumat (10/6/2022).

Yunus menekankan, maksud dari pengungkapan ini adalah bersifat sukarela, jadi merupakan kesadaran dari masyarakat, bukan sebuah temuan dari pemerintah.

“Penekanan dari sukarela lebih pada bukan dari yang menemukan datanya, tapi masyarakat secara sukarela menyampaikan, misal ada asset yang belum terlaporkan.” Jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimulai sejak 1 Januari 2022, hingga saat ini sudah ada 2.697 wajib pajak yang mengikuti. Dari jumlah tersebut jumlah PPH yang masuk senilai Rp 311,96 miliar, dan nilai harta yang berhasil diungkap adalah Rp 3.105.000.000.000.

 “Pada waktu diluncurkan 1 Januari sudah ada peserta, sampai saat ini peserta dari Program Pengungkapan Sukarela 2.697 wajib pajak, dengan jumlah pph yang disetor Rp 311,96 Miliar.” Jelasnya.

“Berapa harta yang diungkap? Jadi harta itu bisa  rumah atau rekening bank atau yang lain-lain, itu nilai harta yang diungkap adalah Rp 3.105.000.000.000.” tambahnya.

Seperti diketahui, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini sifatnya terbatas, yakni hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya tinggal 20 hari lagi program ini akan berakhir.

(wd)