SOLO, solotrust.com - Sebanyak 538 tempat ibadah di Kota Solo belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan dari 696 masjid hanya 158 yang berizin. Hal itu tentu menjadi keprihatinan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sebab dikhawatirkan dapat memicu persoalan di kemudian hari.
"Kondisi ini rawan memicu permasalahan dan konflik tentang rumah ibadah karena tidak adanya legalitas," ungkap Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo, Selasa (13/3/2018).
Wawali mengaku prihatin dengan rendahnya minat pengurus rumah ibadah untuk mengurus perizinan. Pemkot, kata Wawali, telah menginstruksikan agar semua tempat ibadah dilengkapi perizinannya. Setiap kesulitan dalam mengurus IMB akan dibantu.
"Memang tidak ada sanksi dari masyarakat. Biar tertib saja, setiap bangunan ada IMB, jadi Ta'mir punya kekuatan hukum tetap untuk mempertahankan. Kalau generasi berikutnya mempermasalahkan bagaimana?," ungkap Purnomo.
Menurut Purnomo, pengurus tempat ibadah rata-rata kesulitan membuat gambar teknis bangunan. Lanjutnya untuk gambar teknis dapat diganti dengan foto kondisi bangunan saat ini sebagai lampiran. Pemkot mulai tahun ini memutihkan biaya pengurusan IMB bagi tempat ibadah.
"Pak wali sudah menyampaikan gambarnya tidak harus detail difoto saja sudah cukup. Ya karena wegah ngurus itu aja. Padahal fasilitas sudah kita sediakan," tandas Purnomo.
Data dari Pemkot Surakarta menyebutkan rumah ibadah tersebar di lima kecamatan, meliputi, Jebres 168 masjid baru 32 yang ber-IMB, Pasarkliwon 99 masjid 67 di antaranya belum berizin, di Serangan dari 51 masjid baru 10 yang berizin. Kemudian di Laweyan dari 144 Masjid 102 di antaranya belum berizin dan di Banjarsari hanya 42 masjid yang berizin dari 234 yang berdiri.
Sedangkan 250 Mushola atau Langgar yang tersebar di lima kecamatan baru 26 yang berizin. Kemudian dari 255 gereja 106 di antaranya belum ber-IMB. Sementara itu dari tiga pura yang ada, satu di antaranya belum berizin. Dari 7 Vihara empat diantaranya belum berizin dan dua Klentheng satu bangunan belum memiliki izin. (vin)
(wd)