SUKOHARJO, solotrust.com- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus menggencarkan moratorium terhadap pendirian toko atau minimarket modern di berbagai wilayah. Di sisi lain Pemkab Sukoharjo terus menggenjot tumbuhnya toko tradisional milik warga Sukoharjo sendiri, dengan mempermudah perizinan toko tradisional di berbagai wilayah.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyebutkan hingga tahun 2018 ini pihaknya melaksanakan moratorium terhadap pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Sukoharjo secara merata. "Komitmen kami jelas, bahwa hingga 2018 ini tidak ada perizinan untuk minimarket baru maupun perpanjangan," ujar Wardoyo di ruang wartawan DPRD Sukoharjo Selasa (3/4/2018).
Wardoyo mengakui saat ini masih banyak minimarket di penjuru wilayah Sukoharjo.Toko modern jenis minimarket yang saat ini masih beroperasi, tidak diberikan lagi perpanjangan izin oleh Pemkab Sukoharjo. Ia menyebutkan hal ini merupakan komitment pemerintah daerah dengan warga atau rakyat kecil.
Sejalan dengan hal itu, pihaknya memberikan kemudahan bagi warga untuk mendirikan toko tradisional di Sukoharjo. Pihaknya mempersilahkan kepada warga sukoharjo yang ingin mendirikan toko tradisional. "Toko tradisional ini kan sangat berbeda dengan toko modern. Mulai dari pelayanan, luas kios hingga modal maksimalnya," tegas Wardoyo
Secara kasat mata, syarat dari toko tradisional harus tidak berukuran lebih dari 100 meter persegi dan modal maksimal Rp 100 juta. "Toko modern biasa menggunakan swalayan atau pembeli melayani sendiri, sementara toko tradisional dilayani oleh pemilik toko dari pengambilan barang sampai pembayaran,” tegas Wardoyo.
Wardoyo juga menegaskan toko modern yang saat ini masih hanya menghabiskan perizinan lama yang masih berlaku.
Sukoharjo ditargetkan hingga zero atau nol untuk minimarket modern. Hal ini bertolak belakang dengan minimarket, toko modern yang besar saat ini justru diberikan kelonggaran untuk didirikan di kabupaten Sukoharjo, terutama wilayah Solobaru Grogol. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sukoharjo untuk mencari investor untuk mengembangkan kawasan bisnis di Solo Baru.
Meski demikian pihaknya juga memperhatikan adanya minimal jarak pasar modern tidak diperbolehkan terlalu dekat dengan pasar tradisional. hal ini sesuai dengan peraturan yang ada untuk melindungi pasar tradisional.
Pihaknya melalui dinas-dinas yang terkait melakukan pantauan terhadap adanya perubahan beberapa toko modern yang berubah menjadi toko tradisional beberapa waktu lalu. Wardoyo Wijaya juga mengakui sebagian minimarket modern saat ini beralih menjadi toko tradisional. (arif)
(wd)