BLORA, solotrust.com - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tersandung kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
"Tersangka yang kita tetapkan atas nama Sriyanto, kepala desa Tlogotuwung," ucap dia kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/7).
Penetapan tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu, setelah pihaknya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ichwan menjelaskan awal mulai proses penyelidikan dilakukan pada Mei 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh bagian pidana khusus.
"Dalam waktu satu bulan penyelidikan dan penyidikan bisa tercapai dan alat bukti yang kita dapatkan sudah memenuhi syarat untuk kita meningkatkan ke penyidikan dan juga menentukan tersangkanya," terangnya.
Berdasarkan penghitungannya, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar lebih dari Rp600 juta.
"Kerugiannya kalau riilnya masih dalam penghitungan, kalau kira-kira hitungan penyidik sejumlah 648.422.394 rupiah," pungkasnya. (mn)
(zend)