Hard News

Bangunan Sepanjang Pantai Rembang Tak Sesuai Regulasi Sempadan Pantai

Nasional

22 Juli 2022 14:26 WIB

Bangunan warga di sepanjang garis pantai Kabupaten Rembang tidak sesuai dengan regulasi garis sempadan pantai. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

REMBANG, solotrust.com - Pemukiman warga di sepanjang garis pantai Kabupaten Rembang tidak sesuai dengan regulasi garis sempadan pantai. Tidak hanya pemukiman warga, beberapa bangunan kantor pemerintahan juga berada terlalu dekat dengan pantai.

Padahal, sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.



Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan, permasalahan bangunan yang berada pada garis sempadan termasuk masalah yang rumit. Dimana sudah ada ribuan penduduk yang bermukim, bahkan kantor pemerintahan Kabupaten Rembang secara aturan juga memang harus dibongkar.

“Sepanjang pantai bangunan rumah, fasilitas pemerintahan seharusnya melanggar garis sempadan. Tapi apapun itu karena sudah kebutuhan. Memang tidak mengenakan, padahal itu kena garis sempadan. Ini masalah rumit di tepi laut Rembang,” jelasnya.

Dirinya mencontohkan, akibat melanggar regulasi itu ada beberapa rumah warga yang hancur karena abrasi air laut. Termasuk pemakaman umum di tepi pantai di wilayah Kecamatan Kragan yang terkena abrasi.

Pihaknya memprediksi, jika dilakukan pembongkaran total butuh anggaran yang tidak sedikit. Pasalnya ada ribuan bangunan yang berdiri di tepi pantai sepanjang 63 kilometer di kota garam ini.

“Kalau kebutuhan uang bukan miliaran, tapi ini triliunan untuk menyelesaikan masalah abrasi di Rembang,” bebernya.

Belum lagi, lanjut Bupati, secara goegrafis kebencanaan dari 287 desa, 7 kelurahan, dengan penduduk 640 ribuan dan luas 111 ribu hektare persegi, Rembang letaknya kurang diuntungkan. Pasalnya dari 14 kecamatan, 8 diantaranya ada di daerah pegunungan yang rawan terjadi bencana. (mn)

(zend)