SOLO, solotrust.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo mengajak para stakeholder dari akademisi, pegiat sampah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pelaku usaha untuk membahas dan mencari solusi persoalan sampah dalam Rembug Sampah di Megaland Hotel, Solo, Kamis (11/8) siang.
Kepala DLH Solo, Gatot Sutanto mengatakan pertemuan ini dilakukan untuk bersama-sama menyatukan kebijakan, aspirasi, serta pelaksaan teknis terkait penggelolaan sampah.
"Mulai dari kebijakan, aspirasi, pelaksaannya, kemudian perilaku, ini yang perlu segera dilaksanakan. Kita sepakat dulu, nanti ke depan mau seperti apa, kontribusi masing-masing orang seperti apa. Biar bidang persampahan ini mau dikemanakan sesuai peraturan yang ada," ujarnya saat Rembug Sampah.
Gatot menyebut, salah satu permasalah yang dibahas itu terkait perilaku membuang sampah sembarangan yang masih sering terjadi. Ia mencontohkan perilaku itu banyak ditemukan di Car Free Day (CFD) setiap Minggu pagi.
DLH bahkan mesti menambah 40 personel hingga menerjunkan sejumlah staf administrasi untuk berpartisipasi memungguti sampah peserta CFD yang dibuang sembarangan.
"Kita berpikir apakah terus-terusan seperti ini, apakah masyarakat tidak bisa berubah? Termasuk kami juga, perlu berubah tetapi bareng-bareng," katanya.
Perilaku membuang sampah ini menjadi penting, seiring dengan penggelolaan sampah di hilir atau pembuangan yang mulai ditemukan solusi. Salah satunya dengan adanya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo.
PLTSa itu mampu mengolah 540 ton sampah/hari hingga diupayakan mampu menggeruk tumpukan sampah di TPA tersebut yang kini sudah dalam posisi open dumping. PLTSa itu rencananya beroperasi Desember/Januari mendatang.
"Seiring yang di hilir itu sudah ada solusi, segala sampah yang bisa terbakar termasuk plastik itu bisa terselesaikan. Nah sekarang permasalahan yang ada hulu, nah ini kita rembug bareng-bareng," ujarnya.
Gatot mengajak semua pihak untuk peduli terhadap sampah. Diakuinya persoalan sampah bukan hal yang mudah diselesaikan, kendati aturan soal sampah sudah diatur lama salah satunya melalui Undang-undang (UU) Nomor 18/2008 tentang Penggelolaan Sampah hingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2010 tentang Penggelolaan Sampah.
"Kegiatan ini kita cari formulasi, kalau bisa mulai dari sekarang dan dari diri kita untuk berubah dalam mengolah sampah," ucapnya. (dks)
(zend)