Hard News

Hendak Bertransaksi Ciu dan Kluthuk, Penjual Miras di Jebres Solo Dicokok Polisi

Hukum dan Kriminal

16 Agustus 2022 19:00 WIB

Tim Samapta Polresta Solo saat menangkap penjual minuman keras (Miras) di Jebres, Solo, Senin (15/8) malam. (Foto: Istimewa)

SOLO, solotrust.com - Tim Sparta Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengamankan warga yang sedang bertransaksi Minuman Keras (Miras) di Jalan Petoran, Jebres, Solo, Senin (16/8) malam.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polresta Solo Kompol Dani Permana mengatakan pelaku diringkus saat sedang bertransaksi Minuman Keras (Miras) di Jalan Petoran, Jebres, Solo. Penjual misal itu berinisial AS (41) yang merupakan warga Petoran, Jebres Solo.



AS ditangkap saat Tim Sparta melakukan patroli gabungan lingkar Solo. Polisi menangkap usai mendapat laporan dari Call Centre Sparta.

"AS diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Solo dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat, kemudian Petugas Patroli Tim Sparta mendapatkan Informasi dari Call Centre Sparta bahwasanya seorang Pemuda yang sedang bertransaksi Minuman keras di Jalan Petoran, Jebres, Solo. Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada para pelaku berikut barang buktinya," kata Dani lewat laporan tertulis.

Polisi mengamankan sejumlah botol air mineral yang masing-masing berisi ciu, ciu campuran, dan  minuman gedang kluthuk

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 2 Botol air mineral berisi Miras jenis ciu kluthuk ukuran 1,5 Liter, 1 botol air mineral berisi minuman Miras jenis ciu dengan ukuran 650 ml, dan 2 botol air mineral berisi miras jenis ciu cola dengan ukuran 650 ml " jelas Dani.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku AS beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur Tipiring.

Sementara itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak secara terpisah menyampaikan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.

Ini merupakan program unggulan Polresta Solo dalam rangka mewujudkan Kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Solo kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo guna mewujudkan Kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Ade mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi yang meresahkan itu ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo di 0811-2957-110. Ia memastikan timnya akan segera menindak laporan warga.

"Kami imbau kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Ade. (dks)

(zend)