KARANGANYAR, solotrust.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono mendesak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pondok pesantren.
Hal itu dikatakan Paryono usai acara Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Hotel Tamansari, Karanganyar kota, Rabu (24/08/2022). Anggota komisi VIII ini mengatakan dengan diterbitkannya perda pondok pesantren, segala kepentingan, kebutuhan, dan lembaga pendidikan keagamaan lain milik umat Islam dapat terlaksana.
Saat ini undang-undang (UU) pondok pesantren telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu, UU ini harus ditindaklanjuti pemerintah daerah setempat.
"Saat ini undang-undang pondok pesantren kan sudah ada. Untuk itu kami minta kepada kepala daerah, khususnya Karanganyar segera menerbitkan perda pondok pesantren,” ujarnya.
Perda pondok pesantren juga akan memberikan pelayanan sama kepada masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
"Kita ingin menyempurnakan melalui UU serta aturan di bawahnya, salah satunya adalah perda. Dengan demikian, maka pondok pesantren akan mendapatkan perhatian yang sama,” papar Paryono.
Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karanganyar, Nuril Huda yang turut hadir dalam acara mengatakan, pihaknya mengapresiasi usulan agar pemkab Karanganyar segera membuat perda pesantren karena manfaatnya cukup banyak.
"Usulan dari Pak Paryono ini sangat realistis, mendorong Pemkab Karanganyar segera menindaklanjuti pembuatan perda, mengingat pemerintah pusat sudah membuat undang-undang pesantren,” pungkasnya. (joe)
(and_)