Hard News

Timbun Solar Bersubsidi, Bapak dan Anak di Rembang Ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

30 Agustus 2022 00:00 WIB

Kedua pelaku IK dan AK saat dibawa ke Mapolres Rembang. (Foto: Dok. solotrust.com/minan)

REMBANG, solotrust.com - Satreskrim Polres Rembang kembali menggerebek sebuah rumah di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang diduga melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang merupakan bapak dan anak, yakni IK dan AK. Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah truk dan 42 jeriken berisi solar.



Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi di desa setempat," katanya.

Berbekal laporan itu, lanjut AKP Heri Dwi Utomo, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berinisial IK dan AK berhasil ditangkap saat memindahkan BBM dari tangki truk ke jeriken dengan tujuan disetorkan ke pengepul.

"Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku ini merupakan pemasok, sedangkan pengepulnya berinisial MY berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah memasok solar subsidi kepada MY sejak tiga bulan lalu. Setiap harinya, mereka bisa mendapatkan 850 liter solar dari SPBU setempat yang kemudian disetorkan kepada MY.

"Jadi pelaku setiap harinya melakukan pembelian BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) setempat sebanyak sepuluh kali yang kemudian dipindahkan ke jeriken-jeriken. Sekali pengisian di SPBU, mereka mendapatkan 85 liter solar. Jika ditotal mereka mendaparkan 850 liter solar per harinya," jelas AKP Heri Dwi Utomo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), Juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar. (mn)

(and_)