JAKARTA, solotrust.com - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bakal menindak tegas para penimbun masker, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan sembako di tengah serangan virus corona.
Tindakan tegas terhadap penimbun masker sebagai pelaksanaan perintah Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Rabu, (04/03/2020).
“Termasuk di dalamnya para pelaku yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar menaikkan harga dengan sangat tinggi,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kamis (05/03/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Pihaknya menambahkan, larangan menimbun sembako atau barang yang penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 107 undang-undang tersebut menyatakan bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.
“Apabila terbukti (pelakju penimbun masker), maka ancaman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” terang Kombes Pol Asep Adi Saputra.
(redaksi)