Hard News

Awas! Timbun Masker dan Sembako Diancam 5 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

5 Maret 2020 13:32 WIB

Seorang anggota Polresta Solo tengah melakukan pengecekan masker di salah satu apotek

JAKARTA, solotrust.com - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bakal menindak tegas para penimbun masker, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan sembako di tengah serangan virus corona.

Tindakan tegas terhadap penimbun masker sebagai pelaksanaan perintah Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Rabu, (04/03/2020).



“Termasuk di dalamnya para pelaku yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar menaikkan harga dengan sangat tinggi,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kamis (05/03/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Pihaknya menambahkan, larangan menimbun sembako atau barang yang penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 107 undang-undang tersebut menyatakan bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.

“Apabila terbukti (pelakju penimbun masker), maka ancaman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” terang Kombes Pol Asep Adi Saputra.

(redaksi)

Berita Terkait

Kenali Manfaat Masker Lidah Buaya untuk Wajah

Rekomendasi Masker Alami untuk Mengencangkan Wajah Secara Efektif

Clay Mask vs Sheet Mask Pilih Mana untuk Jenis Kulitmu?

Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Catat agar Penggunaan Sheet Mask Bisa Maksimal

5 Bahan Alami untuk Masker Wajah yang Ampuh

6 Masker Wajah Alami untuk Mencerahkan Kulit Berserta Cara Pemakaiannya

Timbun 4000 Masker, 2 Warga Semarang Dikukut Polisi

Lagi, Polisi Bongkar Penimbunan 35 Ribu Masker di Jakpus dan Jaktim

Polisi Gagalkan Pengiriman 92 Kg Masker ke Malaysia

Harga Masker Melonjak Tinggi, Nafa Urbach: Mana Perikemanusiaanmu Hei Kawan

Lagi, Polisi Bongkar Penimbunan 35 Ribu Masker di Jakpus dan Jaktim

Miris, Wanita Ini Beli Masker Seharga Rp 330 Ribu, Setelah Dicek Ternyata Bekas

Polisi Gagalkan Pengiriman 92 Kg Masker ke Malaysia

Timbun 4000 Masker, 2 Warga Semarang Dikukut Polisi

Harga Masker Melonjak Tinggi, Nafa Urbach: Mana Perikemanusiaanmu Hei Kawan

Penumpang Masuk Stasiun Balapan Solo Dicek Suhu Tubuh

Lagi, Polisi Bongkar Penimbunan 35 Ribu Masker di Jakpus dan Jaktim

Pakar UGM: Masyarakat Umum dalam Kondisi Sehat Tidak Perlu Pakai Masker

Miris, Wanita Ini Beli Masker Seharga Rp 330 Ribu, Setelah Dicek Ternyata Bekas

Pemprov Jateng Akan Tindak Pelaku Penimbun Maupun Penggelembungan Harga Masker

Masker langka, Kapolresta Solo Imbau Masyarakat Tidak Perlu Resah

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Positif Corona, BCL Minta Masyarakat Bangun Sistem Imun

25 Warga Sumber Terpapar Corona, Gibran: Waspadai Perkembangan Covid-19 Pascalebaran

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Artis Senior Roy Marten Terserang Virus Corona

Mengeluh Pusing dan Pilek, Donna Agnesia Terpapar Covid-19

Terpapar Corona, Khofifah Jalani Isolasi Sambil Olahraga dan Cuci Pakaian

Berita Lainnya