Hard News

Polda Jateng Bekuk 3 Pelaku Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Semarang

Hukum dan Kriminal

5 Maret 2020 12:48 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (dua dari kiri) tunjukkan barang bukti masker.


SEMARANG, solotrust.com- Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Jatanras Polda Jateng  membekuk pelaku penimbunan masker dan cairan antibiotik di Kota Semarang. Ketiganya diduga memanfaatkan imbas kelangkaan masker setelah masuknya virus corona atau covid-19 ke Indonesia.



Tiga pelaku penimbunan masker yang diamankan yaitu AK (45), warga Kanalsari Barat Semarang Timur, MR (24) warga Genuk Semarang dan AU, mereka diamankan petugas pada Rabu (4/3/2020) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari laporan bahwa telah terjadi kelangkaan distribusi masker kesehatan, serta harga yang tak wajar di pasaran, setelah dilakukannya patroli siber, ditemukan beberapa akun yang terindikasi memanfaatkan situasi.

“Ketiganya menawarkan masker dan cairan antiseptik yang dapat dipesan dalam jumlah besar di media sosial, tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial AK, AU, dan M.” jelas Kabid Humas, Rabu (4/3/2020).  

“Mereka membeli secara online kemudian ditimbun hingga banyak, setelah terjadi kelangkaan barang-barang itu dijual lagi dengan harga yang tinggi.” Tambahnya.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka memiliki 40 kotak masker atau 4000 masker, dari 40 kotak itu tinggal 10 kotak dan 208 botol cairan antiseptik yang berhasil diamankan rata-rata milik pelaku AU. Sementara dari terduga pelaku pertama AK, Polisi mengamankan 8 boks masker berbagai merek, serta bukti transaksi jual beli.

Pelaku terduga atas nama MR, polisi mengamankan hand sanitizer atau cairan antiseptik sebanyak 13 kardus dengan masing-masing kardus berisi 16 botol.

Sementara itu Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto mengaku akan menindak tegas pelaku penimbunan masker dan cairan antiseptic.

“Saat ini kebutuhan akan barang medis tersebut sangat tinggi karena kasus virus corona.” Tegasnya.

Akibat perbuatannya, tiga orang tersebut dijerat pasal 107 UU nomer 7 tahun 2014, tentang perdagangan dan UU perlindungan konsumen, serta diancam hukuman 5 tahun penjara. (vit)

()

Berita Terkait

Penumpang Masuk Stasiun Balapan Solo Dicek Suhu Tubuh

Lagi, Polisi Bongkar Penimbunan 35 Ribu Masker di Jakpus dan Jaktim

Pakar UGM: Masyarakat Umum dalam Kondisi Sehat Tidak Perlu Pakai Masker

Polda Jateng Bekuk Penimbun Masker di Semarang

Awas! Timbun Masker dan Sembako Diancam 5 Tahun Penjara

Miris, Wanita Ini Beli Masker Seharga Rp 330 Ribu, Setelah Dicek Ternyata Bekas

Kenali Manfaat Masker Lidah Buaya untuk Wajah

Rekomendasi Masker Alami untuk Mengencangkan Wajah Secara Efektif

Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Catat agar Penggunaan Sheet Mask Bisa Maksimal

5 Bahan Alami untuk Masker Wajah yang Ampuh

Warga Terdampak Erupsi Merapi di 3 Desa Selo Boyolali Terima Bantuan

PPKM Dicabut, Gibran: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker, Asalkan..

Inez Kosmetik Donasikan 500 Botol Gel Hand Sanitizer di Sragen

Tangani Corona, Bank Indonesia Bantu RSUP Solo

Hand Sanitizer yang Tertempel Stiker Bupati Klaten Bantuan dari Kemensos, Begini Penjelasannya

(G)I-DLE Donasikan 30.000 Hand Sanitizer untuk Anak-anak yang Membutuhkan

Ajukan Pembebasan Cukai Alkohol, Rudy Sebut untuk Dibagi Gratis

Pembelian Alkohol Pemkot Solo Bebas Cukai

Dirpolairud Polda Jateng Bagikan Pelampung dan Perahu Karet di Waduk Kedung Ombo

Kepala BPBD Jateng : Polda Jateng Sanggup Sentuh Titik Krusial Dalam Penanganan Bencana

Ditlantas Polda Jateng Uji Coba Drone ETLE

Danyon C Satbrimob Polda Jateng Kunjungi Kodim 0735 Solo Selebrasikan HUT 77 TNI

512 Kios di Relokasi Pasar Johar Ludes Terbakar, Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Penyebabnya

Razia, Ditresnarkoba Polda Jateng Tutup Tempat Hiburan yang Tak Patuh Jam Operasional

Berita Lainnya