Ekonomi & Bisnis

Kabar Gembira! Wajib Pajak di Boyolali bakal Dapat Mobil hingga Rumah

Ekonomi & Bisnis

9 September 2022 22:58 WIB

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Purwanto. (Foto: Dok. solotrust.com/jaka)

BOYOLALI, solotrust.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali bakal melaksanakan undian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Minggu (11/09/2022).

Pengundian akan dilakukan secara virtual melalui kanal YouTube Diskominfo Boyolali, bertempat di Gedung Sasono Mulyo Wiguno Kecamatan Mojosongo.



Adapun hadiah berupa satu unit rumah tipe 32/70, satu unit mobil Avanza E/MT, 40 unit sepeda motor Honda Beat Street, dan 104 emas tiga gram bagi desa yang telah melunasi wajib pajak sebelum Mei 2022.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Purwanto mengatakan, pengundian diperuntukkan wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum Mei 2022.

“Mereka yang sudah membayar sampai Mei akan kami ikutkan di undian tingkat kabupaten,” tambahnya.

Pengundian hadiah ini mendapat animo cukup besar, terbukti banyak wajib pajak yang lunas sebelum jatuh tempo pengundian. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Boyolali semakin meningkat sesuai target pemerintah.

“Tahun ini yang sudah lunas PBB-P2, yakni Kecamatan Selo, Andong, Wonosedoro, dan Juwangi,” urai Purwanto.

Masyarakat dapat membayar PBB-P2 di tempat-tempat yang telah bekerja sama dengan BKD Kabupaten Boyolali, antara lain Bank Jateng, Kantor Pos maupun datang langsung ke kantor BKD Kabupaten Boyolali.

Sebelumnya wajib pajak harus mengakses aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) secara online pada alamat www.sipad.boyolali.go.id untuk mendapatakan kode bayar. Selanjutnya kode bayar ini digunakan untuk transaksi di tempat yang memfasilitasi pembayaran.

“Target PBB tahun ini Rp49 miliar. Sampai hari ini sekitar Rp40 miliar sudah masuk,” ungkap Purwanto.

Masyarakat pun diimbau segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022. Apabila melewati jatuh tempo akan dikenakan denda.

“Jadilah warga yang tertib membayar pajak, apabila tidak tertib nanti kena denda,” seru Purwanto. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Bapenda Solo Gelar Gathering Pengusaha Wajib Pajak Terbaik 2023

Gathering Wajib Pajak Terbaik 2022, Bapenda Solo Hadiahi LED TV hingga Mobil Toyota Veloz

KPP Pratama Cilacap Blokir Penunggak Pajak Rp1,2 Miliar

Pemkab Boyolali Siapkan Hadiah Rp1 Miliar Bagi Wajib Pajak

Buset..Tunggakan Wajib Pajak di Sukoharjo Capai 10 Miliar

Waduh! Tunggakan Wajib Pajak di Sukoharjo Capai Rp10 M

Erick Thohir Berangkatkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis BUMN

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024, Jasa Raharja Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Sambut Ramadan, WOM Finance Berbagi dengan Masyarakat Duafa

Dirut Jasa Raharja Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024

PKB Gelar Tabligh Akbar untuk Karanganyar Damai

KPU Solo Sosialisasikan Pemilu ke Komunitas Disabilitas Tunanetra KMTSS

Menengok Proses Pemerahan hingga Penjualan Susu Sapi di Musuk Boyolali

Kelompok Petani Tembakau di Boyolali Keluhkan Dihapusnya Subsidi Pupuk

Sungkeman dan Basuh Kaki Ibu sebelum Ujian, Banyak Wali Murid Nangis

May Day, Ribuan Buruh di Boyolali Senam Bersama

Diskopnaker Boyolali Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap 1

Inspiratif, Menampung Anak-anak Muda Berikan Pendidikan hingga Salurkan Kerja Gratis

BPR Bank Daerah Karanganyar Gelar Undian Tabungan, Hadiah Utama Honda Brio

Gebyar Undian Simpanan Berhadiah, Dorong Kepercayaan Masyarakat Menabung di BKK

Gebyar Hadiah Besar-besaran, OJK Solo Apresiasi Perkembangan BPR di Boyolali

Apresiasi ke Pelanggan Setia, Grandhap Hotel Solo Gelar Undian Berhadiah Vaganza

Gebyar Hadiah Undian Sembada Plus Bank Daerah Karanganyar Semarakkan Pengujung 2022

Tax Gathering, Sarana Bangun Kesadaran Bayar Pajak Masyarakat Sukoharjo

Berita Lainnya